Maaf ya! Short Selling Bukan untuk Investor Saham Pemula

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
02 February 2021 16:35
Capital Market Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Foto: Capital Market Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi saham disebut menjadi salah satu jenis investasi yang sangat menguntungkan, tapi juga mengandung risiko. Dengan demikian, berinvestasi saham bukanlah perkara mudah, perlu pengetahuan, analisa mendalam, dan tidak sekadar ikut-ikutan.

Bagi investor pemula, pun ada banyak istilah dalam investasi saham yang harus dipahami dan salah satunya adalah short selling atau jual kosong.

Menurut Presiden Direktur RHB Sekuritas, Iwanho, perdagangan efek jenis ini belum diperbolehkan secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) namun mekanisme ini tetap ada di pasar modal terutama pada saham yang marginable atau yang menyediakan transaksi margin (meminjam dana broker untuk beli saham).

Selain itu, short selling juga sering disebut sebagai jual kosong karena investor melakukan transaksi tanpa memiliki sahamnya terlebih dahulu.

"Short selling adalah suatu instrumen dimana seseorang boleh dulu menjual sahamnya yang belum dimiliki oleh si investor. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada penurunan harga saham," ujar Iwanho dalam program InvesTime CNBC Indonesia, Senin (1/2/2021).

Sebab itu, dia menuturkan bahwa umumnya yang melakukan transaksi short selling adalah mereka yang sudah berpengalaman karena dibutuhkan prediksi yang tepat atas pergerakan harga saham.

Short selling sulit dilakukan oleh para pemula karena belum memiliki banyak pengalaman. Hal ini lantaran keberanian spekulasi dan analisis menjadi hal terpenting dalam transaksi ini sehingga mengandung risiko yang cukup besar.

"Sekali lagi ini bersangkutan dengan investor tersebut apakah ia belajar cepet atau tidak. Dan mereka niat belajar atau tidak sehingga mereka bisa analisa fundamental dan melihat secara keseluruhan. Tolong analisa dengan benar jangan berdasarkan rumors," papar dia.

Sebagai informasi, short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.

BEI pernah melarang perdagangan saham secara short selling yang bisa disediakan oleh perusahaan efek yakni pada Oktober 2008, dengan alasan kondisi pasar global dan regional saat itu tidak stabil dengan ketidakpastian yang tinggi.

BEI juga menghentikan layanan ini pada periode Agustus 2015 dan belum membukanya saat ini sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Heboh Short Selling Saham, Berani Coba Gaes?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular