Mau Investasi Saham? Cek Dulu Besaran Fee Broker

Putra, CNBC Indonesia
14 January 2021 14:22
Kondisi papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/2/2018). IHSG hari ini bergerak negatif karena respon sentimen anjloknya bursa saham Amerika hingga 4,15%. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan investor ritel yang melesat kencang sejak tahun 2020 membawa berkah tersendiri bagi perusahaan-perusahaan efek atau biasa lebih dikenal dengan sebutan sekuritas.

Sekuritas-sekuritas ini tentu saja diuntungkan karena nilai transaksinya akan meningkat dengan bertambahnya investor-investor ritel di pasar modal.

Maka dari itu tak heran apabila perusahaan-perusahaan ini bersaing dengan sangat ketat agar jasanya digunakan oleh para ritel. Mulai dari persaingan kualitas layanan hingga aplikasi online trading hingga persaingan di bidang biaya broker fee.

Tidak heran memang apabila para sekuritas bersaing di bidang biaya sebab salah satu keputusan investor dalam memilih sekuritas yang akan digunakan tentu saja termasuk mempertimbangkan biaya brokernya, terlebih bagi ritel yang doyan bertransaksi alias trader.

Hal ini menyebabkan para sekuritas bersaing hingga melakukan banting-bantingan harga. Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sudah pernah mengusulkan agar regulator bisa mengatur batasan fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek agar tidak ada persaingan banting membanting harga antar sekuritas.

Akan tetapi, karena dianggap berkaitan dengan persaingan usaha, BEI akan menyerahkan kembali pembatasan minimum fee transaksi untuk ditetapkan oleh asosiasi.

APEI sempat menetapkan minimum fee broker menjadi 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual, sedangkan transaksi perdagangan elektronik atau online trading 0,18 persen. Hal ini disebabkan APEI melihat banyaknya perang tarif antar broker untuk mendapatkan investor, sehingga banyak broker yang menurunkan tarifnya sekecil mungkin.

Akan tetapi nampaknya himbauan tersebut tidak lagi diindahkan oleh para sekuritas sebab melalui pantauan CNBC Indonesia, rata-rata biaya broker sekuritas di Indonesia berada di bawah angka tersebut. Berikut biaya broker untuk online trading dari berbagai sekuritas yang sering dipergunakan oleh investor ritel, termasuk biaya leavy dan pajak.

Tercatat median fee jual dan fee beli sekuritas yang paling banyak digunakan oleh investor ritel berada di angka 0,15% untuk transaksi beli dan 0,25% untuk transaksi jual.

Terdapat 4 sekuritas yang menggunakan harga beli dan jual tersebut yakni Mirae Asset Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, RHB Sekuritas, dan Sucor Sekuritas. Selain menjadi median, fee beli dan jual ini menjadi yang termurah di antara sekuritas-sekuritas yang paling sering digunakan oleh investor ritel.

Selain itu sekuritas yang banyak digunakan oleh investor ritel yakni Mandiri Sekuritas menawarkan fee yang lebih tinggi yakni 0,18% untuk transaksi beli dan 0,28% untuk transaksi jual.

Meskipun biaya fee Mandiri Sekuritas lebih tinggi dibandingkan dengan pesaingnya, Mansek ramai digunakan oleh investor ritel karena aplikasi tradingnya yang tergolong cepat dan jarang error apabila dibandingkan dengan pesaingnya seperti Mirae Asset Sekuritas aplikasinya seringkali error dan lamban terutama pada pembukaan perdagangan.

Menariknya terdapat satu sekuritas dengan fee transaksi yang tidak bulat yakni Ajaib Sekuritas dengan fee pembelian sebesar 0,153% dan penjualan sebesar 0,253%. Hal ini terjadi karena di website resmi perusahaan tertulis fee pembelian hanyalah 0,10% dengan keterangan bahwa fee tersebut tidak termasuk biaya lain-lain seperti leavy dan tax sehingga setelah dijumlahkan biaya tersebut, angka fee menjadi membengkak. Hal ini tentu saja berpotensi membingungkan investor ritel pemula, apalagi tertulis fee tersebut sampai dengan 50% lebih murah dibandingkan dengan sekuritas lain.

Sebagai catatan fee yang dituliskan disini adalah fee akun reguler dan transaksi reguler karena tentu saja apabila penempatan dana dan transaksi anda tergolong jumbo, sekuritas bisa memberikan pemotongan bagi fee anda. Biasanya apabila dana penempatan anda di atas Rp 1 miliar dengan transaksi yang jumbo anda bisa negosiasi fee hingga 0,8% untuk transaksi beli dan 0,18% untuk transaksi jual di sekuritas-sekuritas tertentu seperti Mirae Asset Sekuritas.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Peluang Saham Kala IHSG 'Longsor'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular