Duh, Bisnis Gadai Gelap Makin Menjamur Jadi 585 Entitas

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
25 May 2018 15:45
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerukan kepada pergadaian swasta untuk segera mendaftarkan dirinya.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerukan kepada pergadaian swasta untuk segera mendaftarkan dirinya. Pasalnya, sampai saat ini, ada 585 pergadaian swasta yang masih belum terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK M Ihsanuddin menjelaskan, kegiatan usaha gadai berkaitan dengan usaha masyarakat seperti misalnya, ada usaha jasa penitipan, gadai barang atau bisnis-bisnis lainnya. Oleh karena itu, untuk melindungi konsumen, kegiatan usaha gadai perlu diawasi oleh OJK.

Dengan mendapatkan izin dari OJK, perusahaan gadai bisa leluasa melakukan kegiatan usahanya dan bisa dibedakan dari perusahaan yang tidak mendapatkan izin. Ihsanuddin menjelaskan, nantinya, perusahaan gadai swasta yang sudah mendapatkan izin harus mencantumkan izin dan tanggal mendapatkannya.

"Modelnya sedang dirancang, entah menggunakan stiker atau papan plang," ujar dia di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Berdasarkan POJK No.30/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, gadai swasta diharuskan mendaftarkan diri sebelum 29 Juli 2018. Setelah itu, perusahaan terdaftar diharuskan mengurus izin sampai sebelum 29 Juli 2019.

Sementara bagi yang tidak mendaftarkan diri sebelum 29 Juli 2018, maka harus langsung mengurus perizinan.

Sementara itu, sampai akhir Maret 2018, total aset pergadaian mencapai Rp 50,6 triliun. Nilai tersebut berasal dari aset PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 50,3 triliun dan gadai swasta sebesar Rp 597 miliar. Sedangkan nilai ekuitas mencapai Rp 18,9 triliun untuk ekuitas Pegadaian dan Rp 86 miliar untuk gadai swasta.


(dru) Next Article Waspada! Ada 57 Entitas yang Disinyalir Investasi Bodong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular