
Waspada Terhadap Entitas Ini, Tak Dapat Untung Malah Buntung
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
24 May 2018 16:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 6 entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi pada bulan Mei 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam siaran persnya, Kamis (24/5/2018), mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
"Sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," katanya.
"Kegiatan perusahaan selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkap Tongam.
Satgas telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tambahnya.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
(dru) Next Article OJK Sebut Sampai Mei, Masih Ada 78 Entitas Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam siaran persnya, Kamis (24/5/2018), mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
"Sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," katanya.
Satgas telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tambahnya.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 6 (enam) entitas ini, dengan kegiatan:
![]() |
(dru) Next Article OJK Sebut Sampai Mei, Masih Ada 78 Entitas Investasi Bodong
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular