OJK Telusuri Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 May 2018 17:18
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengidentifikasi secara lengkap porsi asing di industri perasuransian.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca lahirnya Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing di Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengidentifikasi secara lengkap porsi asing di industri perasuransian. Saat ini, sekitar 18 perusahaan memiliki kepemilikan asing di atas 80%.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan pada Juni 2018, pihaknya akan mengirimkan surat kepada perusahaan asuransi joint venture untuk membuat pelaporan.

"Kami ingin lihat seberapa besar porsi asing per perusahaan," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (22/5/2018).

Setelah ada laporan tersebut, pada Juli 2018, pihaknya akan mengidentifikasi porsi kepemilikan asing.

"Lalu pada Juli-September kami bisa mendapat informasi yang lengkap mengenai porsi asing di joint venture," terang dia.

Saat ini, perusahaan yang akan didalami oleh OJK adalah 18 perusahaan yang memiliki kepemilikan asing di atas 80%. Sementara jumlah total perusahaan asuransi adalah 381 perusahaan.

"Kami akan samakan cara hitung porsi kepemilikan, OJK juga akan kerjasama dengan regulator untuk melakukan verifikasi," papar dia.


(dru) Next Article Asuransi Unik di Indonesia, dari Hole in One sampai Hewan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular