Usaha Terganggu dan Kesulitan Peroleh KUR, Ada Solusinya Kok
Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi menjadi pukulan berat bagi berbagai sektor bisnis, terutama UMKM. Tidak sedikit UMKM yang terdampak pandemi hingga terpaksa menghentikan operasionalnya.
Padahal UMKM menjadi tulang punggung perekonomian negara, terutama di saat krisis. Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu kendala UMKM untuk berkembang adalah tidak memiliki legalitas. Hampir 50% UMKM yang ada di Indonesia menurutnya tidak memiliki izin dan bersifat informal.
Akibatnya mereka kesulitan mendapatkan akses permodalan dari perbankan, sehingga ketika bisnisnya terganggu kesulitan bertahan. Dengan adanya Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM, UMKM bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara cepat.
Kini pengajuan NIB lewat OSS, yang dapat diterbitkan dalam hitungan menit. Jika memiliki NIB, UMKM memiliki legalitas sehingga berguna untuk proses pengajuan pinjaman hingga pendaftaran merek. Dengan begitu mereka pun bisa bertahan di tengah hantaman pandemi.
"Jadi pekerjaan kami bagaimana melegalkan semua UMKM, supaya ke depan menjadi dasar pinjam uang di bank. Tahun ini pemerintah mengucurkan Rp 370 triliun untuk UMKM, bahkan kredit tanpa agunan bisa sampai Rp 100 juta yang bisa dimanfaatkan UMKM," kata Bahlil belum lama ini.
Lalu bagaimana jika UMKM tengah mengalami gangguan dalam usahanya?
Dalam Sosialisasi Akses Permodalan untuk Pelaku UMK yang diadakan Kementerian Investasi/BKPM di Jayapura (30/8/2022), disebutkan bahwa UMKM bisa mendapatkan keringan dengan melakukan penjadwalan ulang pembayaran KUR.
Hal ini disampaikan oleh Assistant Vice President Micro Sales Management Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Menurutnya, pandemi membuat UMKM mengalami penurunan omzet, dan banyak yang harus menutup kegiatan usahanya.
Adapun kondisi yang dialami UMKM berimbas terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mereka miliki. Namun, UMKM bisa mendapatkan keringanan dengan melakukan penjadwalan ulang untuk pembayaran KUR.
"Kondisi seperti ini ribuan, dan kami berkewajiban hadir pada saat nasabah kesulitan. Pola penjadwalan sudah kami lakukan dari tahun lalu, bahkan di tahun lalu ada penundaan," ungkap dia.
Dalam penjadwalan ulang tersebut, UMKM yang memiliki masalah pembayaran dan maupun kurang menyesuaikan kewajiban untuk melunasi, mendapatkan kesempatan lagi. Pihaknya juga memberikan perbaikan kualitas kredit bagi pelaku UMKM, dengan melihat terlebih dahulu kondisi usaha tersebut.
"Contoh ada yang memiliki usaha jualan kerajinan, tidak bisa kita perlakukan polanya sama. Apakah yang menjadi kendala itu yang akan kita lihat, dan kita sesuaikan polanya," ungkap Asep.
(rah/rah)