
Catat! UMKM Yang Miliki NIB Lebih Mudah Akses Pembiayaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian pelaku usaha mikro saat ini masih belum sepenuhnya memiliki akses permodalan ke perbankan. Saat ini diperkirakan masih ada 30 juta pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan akses permodalan dari perbankan.
Belum lama ini, Menteri Investasi/Kepala BKM Bahlil Lahadalia mengungkapkan hampir 50% UMKM di Indonesia tidak memiliki izin. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses permodalan ke lembaga keuangan formal seperti perbankan. Padahal untuk mengajukan pinjaman ada syarat agunan dari pihak perbankan.
"Hampir 50% UMKM kita menjadi UMKM informal. Tidak ada izinnya. Karena tidak ada izin perbankan tidak kasih kredit. Jangankan agunan, modal saja belum tentu ada. Jadi pekerjaan kami bagaimana melegalkan semua UMKM supaya ke depan, sebagai dasar pinjam uang di bank," kata Bahlil saat Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).
Kini pemerintah telah mempermudah pelaku UMKM dapat memeroleh NIB lewat One Single Submission (OSS), yang dapat diterbitkan dalam hitungan menit. NIB tersebut kemudian berlaku sebagai perizinan tunggal, yang mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Adapun NIB dapat diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM yang nantinya juga berguna untuk proses pengajuan pinjaman hingga pendaftaran merek.
"Kami menargetkan UMKM informal harus diformalkan untuk mendapatkan akses permodalan dan pembinaan. Kami melakukan roadshow kepada 20 daerah sebagai implementasi OSS," ujarnya.
Sementara itu, dalam Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMK Perseorangan di Jayapura oleh Kementerian Investasi/BKPM, pihak perbankan juga menyatakan komitmennya mendukung UMKM.
Assistant Vice President Micro Sales Management Division PT BRI Asep Nugraha Sukma mengatakan telah aktif memberikan KUR kepada UMKM. Dengan adanya KUR UMKM bisa mendapatkan akses permodalan dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Bagi mereka yang sudah memiliki NIB maka bisa melakukan pembukaan rekening simpanan di bank, salah satunya BRI.
Asep menyebutkan BRI memiliki beberapa kategori fitur KUR ada tiga, yakni KUR Super Mikro, Kur Mikro, dan KUR Kecil. Ketiga fitur KUR tersebut memiliki persyaratannya masing-masing.
Misalnya, KUR Super Mikro yang memberikan plafon pinjaman hingga Rp 10 juta, sedangkan KUR Mikro memberikan plafon pinjaman dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta dan untuk plafon yang diberikan KUR Kecil yakni RP 100 juta hingga Rp 500 juta.
"Suku bunga sama-sama 6%. Tapi ketentuan PEN sampai akhir tahun, ada subsidi tambahan 3%. Artinya beban KUR tidak 6%, tapi 3%," ujar Asep.
Sementara itu, dalam pemberian KUR, nasabah tidak diwajibkan pemberian agunan. Dengan catatan, pinjaman tidak lebih dari Rp 100 juta.
"Agunan yang diwajibkan hanya sampai kredit di angka Rp 100 juta. Kalau lebih Rp 100 juta itu wajib ada agunan, yang di bawah Rp 100 juta tidak wajib ada agunan," pungkasnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BRI dan BKPM Kolaborasi Edukasi NIB-OSS Untuk UMKM
