
Demi UMKM Naik Kelas, Pemerintah Kaji Plafon KUR Jadi Rp 20 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji untuk menaikan plafon kredit usaha rakyat (KUR) melalui skema khusus. Dengan begitu plafon KUR yang diberikan bisa naik dari Rp 500 juta, menjadi Rp 20 miliar.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini rencana kenaikan plafon tersebut masih dibahas di Kemenko Perekonomian. Dengan pendanaan maksimal menjadi Rp 20 miliar, diharapkan bisa mengembangkan UMKM.
Pasalnya, dari evaluasi Kemenkop UKM, pemberian KUR khusus maksimal Rp 500 juta hanya cukup untuk membiayai modal kerja, namun belum mencakup pengembangan bisnis. Ke depannya, pemerintah juga terus mendekatkan UMKM kepada akses pembiayaan perbankan.
"Mereka tidak bisa memperluas kapasitas usahanya. Kalau Rp20 miliar dengan pendekatan inkubasi, penjaminan, saya kira ini akan disambut baik oleh pelaku UMKM untuk tingkatkan kapasitas usaha mereka," kata Teten dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (06/05/2021).
Dia menambahkan pemerintah juga telah menaikkan plafon KUR tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada Senin (3/5/2021). Dengan begitu, UMKM diharapkan bisa naik kelas melalui bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Data Kemenko Perekonomian menyebutkan realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 38,67 triliun kepada 1,06 juta debitur per Februari 2021. Angka itu setara 15,29% dari plafon penyaluran KUR tahun ini senilai Rp 253 triliun.
Skema KUR khusus diberikan kepada kelompok yang menggunakan mekanisme tanggung renteng, termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok. KUR khusus dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
Selain itu, KUR khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Misalnya, untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, penggemukkan ternak rakyat, dan lain sebagainya.
Simak berita selengkapnya berikut ini>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dapatkan Modal Rp 100 Juta, Cek Syarat & Caranya!