
Bukan Cuma 1, Tapi ada 23 'Pintu' Buat Ekspor UMKM RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk menembus pasar ekspor, UMKM memerlukan akses pasar yang luas dan pintu masuk ke tujuan ekspor. Saat ini ada 23 pintu masuk yang dibuka melalui perjanjian dagang, sehingga bisa memudahkan UMKM.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan perjanjian dagang tersebut sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah selesai disetujui, dan sudah ada yang diimplementasikan. Salah satu perjanjian dagang yang sudah bisa dimanfaatkan sebagai 'pintu ekspor' adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Melalui IA-CEPA, UMKM bisa mengekspor hampir 7.000 produk ke Australia tanpa dikenakan tarif bea masuk.
"UMKM yang kita persiapkan masuk ke kancah global. Tapi untuk melakukan itu, kita harus melihat apa yang sudah dilakukan, dan apa yang dilakukan, serta apa yang semestinya dilakukan. Nah dari sisi pemerintah, khususnya Kemendag, melihat pentingnya perjanjian dagang atau trade agreement yang selama ini sudah kami lakukan," kata Jerry dikutip dari detik.com, Rabu (21/4/2021).
Dia mengungkapkan salah satu keuntungan adalah pos tarif, hampir 7.000 produk itu pos tarif masuk ke Australia nol. Artinya akses UMKM pun akan lebih mudah sehingga bisa mendorong ekspor ke negara tersebut.
Selain itu, ada juga ASEAN - Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA). Pengusaha Indonesia yang ikut dalam perjanjian tersebut dapat mengekspor sekitar 4.900 produk ke Hong Kong tanpa dikenakan bea masuk.
Jerry mengatakan UMKM diharapkan dapat eksplor dan melakukan penetrasi ke pasar Hong Kong. Adapula perjanjian dagang terbesar dari total 23 perjanjian adalah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Blok dagang terbesar setelah World Trade Organization (WTO) tersebut sudah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN, dan 5 negara non-ASEAN seperti Jepang, Korea Selatan, China, Australia, dan Selandia Baru pada akhir 2020 lalu. Rencananya, blok dagang tersebut bisa diimplementasikan pada 2022.
RCEP juga menjadi salah satu 'pintu ekspor' terbesar yang harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. "Itu juga pintu masuk mendorong pasar kita di luar ke negara-negara non ASEAN, tak hanya yang tadi. Ini sebagai salah satu pintu masuk, bagaimana memastikan dari sisi perjanjian dagang Indonesia itu qualified dan memiliki leverage yang tinggi. Sesuai arahan Bapak Presiden bagaimana memastikan perjanjian dagang itu punya multiplier effect," kata dia.
Selain itu, ada Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM PTA). Jerry mengatakan, perjanjian dagang tersebut sudah ditandatangani, dan tinggal menuju implementasi. Perjanjian dagang dengan Mozambik ini diharapkan bisa membuka akses pelaku UMKM ke negara-negara di Benua Afrika lainnya.
"Mozambik itu strategis, berbatasan dengan Zimbabwe dan Afrika Selatan. Jadi sebagai hub kita menjelajahi negara-negara di Afrika. Kalau kita bisa mengamankan pertukaran arus barang kita masif melalui Mozambik, saya kira domino effect-nya luar biasa ke negara sekitarnya," kata Jerry.
Dia menilai UMKM perlu memanfaatkan perjanjian dagang yang telah diraih oleh pemerintah. Di sisi lain, sosialisasi juga perlu digenjot agar semakin banyak UMKM yang mengetahui keberadaan 'pintu-pintu' ekspor ini.
"Perjanjian dagang itu kaitannya erat dengan bagaimana kita menumbuhkan UMKM. Cuma sekarang masalahnya, tantangannya bagaimana mensosialisasikan kepada publik," kata dia.
Adapun daftar lengkap 23 perjanjian dagang alias 'pintu' ekspor yang sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah selesai disetujui, dan sudah ada yang diimplementasi, sebagai berikut:
1. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (EPA)
2. Indonesia-Pakistan PTW
3. Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products
4. Indonesia-Chile CEPA (Trade in Goods)
5. IA-CEPA
6. Indonesia-EFTA CEPA
7. IM PTA
8. ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
9. ASEAN-India FTA
10. ASEAN Agreement on Medical Device Directive
11. ASEAN-Korea DTW (AKFTA)
12. ASEAN-China FTA (ACFTA)
13. ASEAN-Hong Kong, China FTA & Investment Agreement
14. ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
15. ASEAN Agreement on E-Commerce
16. ASEAN Trade in Goods Agreement (TIGA)
17. ASEAN-Japan Comprehensive Partnership
18. ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
19. ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA)
20. ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM)
21. Trade Facilitation Agreement (TFA)
22. RCEP
23. Indonesia-Korea CEPA (IK-CEPA)
Selengkapnya cek halaman berikutnya >>>>>>>>>>
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Laju Kredit Terus Ditopang UMKM