Fore Lapor Data Pelanggan Bocor ke Komdigi, Begini Sanksinya

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
05 November 2026 08:54
Fore Coffee. (Dok: Gallery Fore)
Foto: Fore Coffee. (Dok: Gallery Fore)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Fore telah melaporkan dugaan kebocoran data pada 28 Oktober 2026. Analisa dan pemeriksaan tengah dilakukan oleh pihak Komdigi.

"PT Fore Kopi Indonesia Tbk telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi (PDP) kepada Komdigi pada 28 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komdigi saat ini tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan jika terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi bisa dikenakan tindakan dan atau sanksi administrasi sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Terkait sanksi, ini belum bisa diterapkan. Sebab menurutnya belum bisa ditetapkan sebelum proses pemeriksaan selesai.

"Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran serta pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Oleh karena itu, pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai," ucapnya.

Masalah ini juga memunculkan pertanyaan soal kepastian keberadaan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang belum ada hingga sekarang. Muchtarul menjelaskan Rancangan Perpres soal pembentukan lembaga telah dalam tahap final dan telah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

"Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar," dia menjelaskan.

Sebelumnya Fore mengatakan adanya temuan akses tanpa izin pada salah satu platform pengelolaan data perusahaan. Dari investigasi awal ditemukan 5,7 juta akun pelanggan terdampak insiden tersebut.

Akses ilegal langsung dihentikan dan mengamankan sistem dalam waktu 24 jam sejak aktivitas itu terindetifikasi.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Data Menteri Diumbar di Medsos, Komdigi Bilang Kebocoran Lama


Most Popular
Features