Penyadapan Presiden Gunakan LIMS Secara Ilegal, Ini Penjelasannya

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
04 November 2026 09:22
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (YouTube/POLRI TV)
Foto: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (YouTube/POLRI TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyadapan ilegal terhadap banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto disebut menggunakan server Lawful Interception Management System (LIMS). Nomor tersebut disadap tanpa proses penegakan hukum.

Apa sebenarnya LIMS?

LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses penyadapan komunikasi dengan jaringan telekomunikasi.

European Telecommunications Standards Institute (ETSI) mengatakan penyadapan yang sah atau lawful interception (LI) merupakan sistem penyadapan yang sah. Sistem itu digunakan untuk penyidikan terorisme dan aktivitas kriminal serius dan membantu lembaga penegak hukum.

LI menyediakan penyadapan konten dan pengungkapan data mengenai komunikasi elektronik. Dengan sistem tersebut, diklaim akan membuat komunitas global yang lebih aman.

Sementara laman IC Services menjelaskan penyadapan yang sah berbeda dengan penyimpanan data. Penyadapan sah akan menanagkap konten komunikasi seperti kata yang diucapkan, teks pesan, file yang dikirim secara real time.

Pada penyimpanan data akan ada penyimpanan seluruh metadata komunikasi, misalnya siapa yang menelepon, kapan dan berapa lama dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan melakukan penyadapan yang sah biasanya dimulai dengan penegak hukum menyerahkan perintah hukum yang sah kepada penyedia layanan. Surat perintaha akan menentukan identitas target, seperti nomor telepon, email, alamat IP atau identifikasi perangkat.

Setelah target diidentifikasi, Fungsi Intersepsi Internal (IIF) akan melakukan isolasi komunikasi target. Pada panggilan suara tradisional, IIF menangkap sinyal dan aliran media, sementra pada lalu lintas internet akan menangkap data sesi IP, aktivitas penjelajahan web, konten email atau pesan instan.

Adapula LEMF atau fasilitas pemantauan penegak hukum yang menerima, mendekode, menyimpan dan menyajikan hasil komunikasi yang dicegat.

LEMF akan menerima dua jenis data. Pertama adalah IRI atau Informasi Terkait Pencegatan berupa metadata misalnya catatan detil panggilan, informasi sesi, pengidentifikasi pelanggan dan data lokasi.

Berikutnya adalah Konten Komunikasi (CC), terkait konten sebenarnya dari aliran audio, teks pesan, serta transfer file.

Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penyadapan ini. Yakni Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso).

Seorang perwira Polri lainnya berinisial SUS masih dalam status saksi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses penetapan tersangka dan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Ketuga tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

"Pasal-pasalnya berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258, melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat yakni maksimal 10 tahun penjara," tegas Yusril.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Balas Dendam Setelah Dipecat, Eks Karyawan Hapus Server Rp 12 Miliar


Most Popular
Features