Ojol Terjerat Utang Buat Sambung Hidup, Pakar Sorot Status Jadi UMKM

Intan Rakhmayanti,  CNBC Indonesia
03 November 2026 11:50
Pengemudi ojek daring (ojol) melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengemudi ojek daring (ojol) melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta, Kamis (29/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas pengemudi ojek online (ojol) ternyata masih menguji daya tahan finansial mereka di tengah persoalan keuangan yang membelit. Pendapatan yang pas-pasan memaksa banyak pengemudi berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian di antaranya terjerat pola gali lubang tutup lubang untuk melunasi utang sebelumnya.

Temuan tersebut terungkap dalam survei Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mengenai Kondisi Ekonomi dan Kepemilikan Utang Pengemudi Ojek Daring. Riset yang melibatkan 531 pengemudi ojol di 51 kabupaten/kota pada 23-27 Agustus 2026 itu mencatat sebanyak 90,96% responden memiliki utang atau cicilan yang berjalan.

Di sisi lain, daya tangguk pendapatan pengemudi masih sangat terbatas. Sebanyak 51,04% responden hanya mengantongi pendapatan bersih di bawah Rp75.000 per hari. Bahkan, 19,59% di antaranya membawa pulang pendapatan bersih kurang dari Rp50.000 per hari setelah dipotong komisi aplikasi dan biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM), makan-minum, serta kuota internet.

Kerentanan finansial tersebut makin terlihat dari peruntukan pinjaman para pengemudi. Sebanyak 56,31% responden yang memiliki utang memanfaatkannya untuk menutup kebutuhan konsumsi rumah tangga harian.

Dalam proporsi yang sama, pengemudi juga terpaksa menarik pinjaman demi membayar cicilan alat produksi, seperti sepeda motor, ponsel pintar (smartphone), hingga atribut kerja berupa helm dan jaket resmi.

Bahkan, sebanyak 31,88% responden mengambil utang baru khusus untuk menutup utang sebelumnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pinjaman bagi sebagian besar pengemudi bukan lagi difungsikan sebagai modal perputaran usaha, melainkan sarana bertahan hidup sekaligus menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka.

Tekanan ekonomi tersebut juga tercermin dari alasan pengemudi mengambil utang dalam tiga bulan terakhir. Dari 483 responden yang terbelit utang, sebanyak 85,71% mengaku terpaksa berutang karena penghasilan utama sebagai pengemudi ojol tidak lagi mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Proporsi alasan tersebut jauh melampaui motif lain, seperti alokasi biaya pendidikan anak, kebutuhan medis/kesehatan, maupun tambahan modal usaha.

Menanggapi fenomena tersebut, IDEAS menilai kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah sebelum menggulirkan kebijakan perluasan akses pembiayaan bagi pengemudi ojol melalui skema usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lembaga riset tersebut mengingatkan bahwa fasilitas kredit bukanlah insentif tambahan pendapatan, melainkan beban kewajiban finansial yang wajib dilunasi menggunakan pendapatan pada masa mendatang.

"Jika kebijakan pembiayaan tidak didahului penguatan pendapatan dan perlindungan pekerja, kredit baru justru berpotensi menambah beban kewajiban dan meningkatkan risiko gagal bayar (default)," tegas IDEAS dalam laporan resminya, dikutip Selasa (3/11/2026).

Ojol Masuk Kategori Pelaku Usaha Mikro

Wacana intervensi pembiayaan tersebut menuai sorotan tajam seiring rencana pemerintah yang hendak menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Kebijakan ini sebelumnya digulirkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, pada Juli 2026.

Maman memastikan para pengemudi ojol akan memperoleh legalitas status sebagai pelaku usaha mikro, sehingga berhak mengakses berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini diperuntukkan bagi sektor UMKM, termasuk skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Ke depan teman-teman ojek online akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro," jelas Maman saat itu.

Selain keran pembiayaan, Maman menyebut pengemudi ojol juga akan menikmati insentif perpajakan. Menurutnya, mayoritas pendapatan tahunan pengemudi masih berada di bawah ambang batas Rp500 juta per tahun, sehingga bebas dari pengenaan pajak atau dikenakan tarif 0%.

Pemerintah juga berencana mengintegrasikan penetapan status tersebut secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terdaftar aktif di platform penyedia jasa. Dengan demikian, para pengemudi tidak perlu melalui prosedur pendaftaran mandiri yang rumit untuk mendapatkan legalitas sebagai pelaku usaha mikro.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ojol Akan Diatur di Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan


Most Popular
Features