Di Balik Konten Drama Pendek Ada Judol dan Pornogrofi, Komdigi Usut

Redaksi,  CNBC Indonesia
26 October 2026 19:30
Gedung Komdigi. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)
Foto: (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital menyorot bermunculannya konten drama pendek yang mengarahkan warga RI ke konten pornografi, kekerasan seksual, dan judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan bahwa sejumlah konten memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk menuju platform berbeda yang menyediakan konten berbayar dan nyaris tanpa sensor.

"Kita mengamati munculnya konten-konten berupa drama pendek yang muncul dengan cukup gencar dan ramai di platform media sosial. Film-film ini digarap dengan cukup kreatif menggunakan teknologi artificial intelligence pada umumnya," ujar Wamen Nezar, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (26/10/2026).

Dia menyebut pemerintah sedang mencermati kepatuhan platform, termasuk layanan yang tidak terdaftar di Indonesia tetapi menggunakan media sosial untuk menjangkau pengguna.

"Dia hanya menggunakan media sosial sebagai gateway. Ketika pengguna mengeklik, mereka akan masuk ke platform berbeda yang berbayar. Kita melihat konten di sana nyaris tanpa sensor," ungkap Wamen Nezar.

Kemkomdigi berkolaborasi dengan platform media sosial melalui dashboard bersama guna mengawasi konten yang berpotensi melanggar hukum.

Wamen Nezar membuka peluang melibatkan Lembaga Sensor Film (LSF) yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam penyensoran.

Pengawasan terhadap konten di layanan over the top (OTT) membutuhkan koordinasi lebih mendalam dengan perusahaan teknologi agar pemantauan tidak hanya mencakup media sosial, tetapi juga aplikasi yang menjadi tujuan pengguna.

"Kita juga akan sangat senang sekali kalau bisa mendapat masukan dari Lembaga Sensor Film, yang kita tahu punya keahlian, sejarah yang panjang, dan pengetahuan yang mendalam tentang praktik penyensoran untuk konten-konten negatif seperti ini," tutur Wamen Nezar.

Kemkomdigi, LSF, dan perusahaan teknologi diperlukan untuk memperkuat pengawasan konten digital. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah konten yang berpotensi melanggar hukum semakin meluas serta menjaga ruang digital tetap aman dan sehat bagi masyarakat.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Komdigi Susun Aturan Wajib Label Produk AI Biar Warga RI Tidak Ketipu


Most Popular
Features