ChatGPT Bahaya Penyebab Kematian, Diseret Ramai-Ramai ke Pengadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang kecaman terhadap kecerdasan buatan kian memuncak. Delapan negara bagian di Amerika Serikat secara bersamaan mengajukan gugatan hukum terhadap OpenAI, pembuat ChatGPT, dengan tuduhan produknya tidak aman, membahayakan anak-anak, serta menyesatkan orang tua, dikutip Rabu (15/10/2026).
Negara bagian yang mengajukan gugatan masing-masing ke pengadilannya adalah Iowa, Kansas, Nebraska, Virginia Barat, Arkansas, Arizona, Idaho, dan Montana.
Jaksa Agung Iowa, Brenna Bird, menegaskan bahwa ChatGPTÂ menyimpan risiko bagi keselamatan warga yang ditutup-tutupi oleh OpenAI.
"OpenAIÂ membahayakan anak-anak dan mereka berbohong kepada kita. Perusahaan mengklaim ChatGPT aman, padahal justru memberikan saran medis berbahaya, mendorong orang menyakiti sesama, bahkan membimbing pengguna untuk mengakhiri hidup, sambil berpura-pura menjadi teman dekat mereka."
Tuduhan Paling Serius Mendorong Tindakan Mematikan
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, negara bagian Florida juga telah menggugat OpenAI pada Juni 2026 dengan tuduhan serupa. Sejumlah kasus kematian yang sedang ditangani pengadilan juga menuding sistem AI tersebut memicu khayalan berbahaya dan, dalam beberapa kasus, mendorong pengguna melakukan tindakan mematikan.
Inti tuduhan yang diajukan:
- Memberikan saran medis yang keliru dan berisiko
- Menyebarkan konten yang memicu kecemasan serta perilaku menyakiti diri sendiri
- Menampilkan diri sebagai "teman dekat" sehingga pengguna, terutama anak-anak, terlalu percaya pada jawabannya
- Membuat klaim keamanan yang tidak sesuai kenyataan untuk menarik pengguna
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara OpenAI Drew Pusateri menyatakan pihaknya telah membangun sistem perlindungan sesuai usia yang "banyak produk AI lain belum memilikinya".
"Kami terus bekerja bersama para ahli untuk meningkatkan keamanan, termasuk kontrol orang tua, pengingat istirahat, serta perlindungan konten yang disesuaikan untuk anak-anak," ujarnya.
Pada Agustus 2026, OpenAI juga meluncurkan ChatGPT untuk Remaja, versi yang diklaim lebih aman dengan fitur pendidikan dan penyaringan konten.
Gugatan ini menyoroti celah besar yang belum tertutup. Perkembangan teknologi AI jauh lebih cepat dibandingkan peraturan yang mengawasinya.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, belum ada aturan khusus yang mengatur interaksi anak-anak dengan sistem kecerdasan buatan. Namun, RI telah memiliki PP Tunas yang membatasi akses anak dan remaja ke platform digital.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]