Korban Gibran Diungkap Anwar Ibrahim, Ternyata Banyak yang Kena

Redaksi,  CNBC Indonesia
07 October 2026 14:30
MalaysianPrimeMinisterAnwar Ibrahim attends a meeting with Russian President Vladimir Putin on the sidelines of the Russia-ASEAN Summit in Kazan, Russia June 17, 2026. REUTERS/Anastasia Barashkova/Pool
Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal perusahaan rintisan teknologi perikanan kebanggaan Indonesia, eFishery, kini menjadi sorotan internasional. Perusahaan yang sempat dielu-elukan sebagai unicorn nasional ini terbukti memanipulasi laporan keuangannya, merugikan sejumlah investor raksasa global termasuk dana pensiun Malaysia, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sendiri turun menjelaskan kasus ini di parlemen, dikutip Senin (7/10/2026).

Dana pensiun pegawai negeri Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP), menanamkan dana sebesar US$ 47,7 juta atau sekitar RM 194,35 juta, setara Rp 881 miliar, ke dalam putaran pendanaan Seri D eFishery tahun 2023. Investasi ini dilakukan bersama konsorsium investor besar lain, tetapi ternyata seluruh keputusan didasarkan pada laporan keuangan yang direkayasa sejak awal.

"Investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," tegas Anwar Ibrahim dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia.

Anwar menjelaskan bahwa sebelum menanamkan modal, KWAP beserta mitra konsorsium telah melakukan uji tuntas secara independen, termasuk memverifikasi laporan keuangan yang telah diaudit oleh firma bersertifikat internasional. Namun semua dokumen tersebut ternyata telah dipalsukan.

Deretan Nama Besar yang Terjebak

Bukan hanya KWAP yang dirugikan. Nama-nama terbesar dunia investasi juga ikut menanamkan modal ke eFishery:

  • Temasek - dana kekayaan negara Singapura
  • SoftBank - raksasa teknologi asal Jepang
  • 42XFund - dana ventura global
  • Northstar - grup investasi regional

Total pendanaan yang dikumpulkan pada putaran Seri D tahun 2023 mencapai US$ 200 juta. Namun hasil investigasi menunjukkan pendapatan yang dilaporkan direkayasa hingga mencapai hampir US$ 600 juta yang tidak nyata.

Kebohongan Terbongkar, Pendiri Divonis

Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan pelapor kecurangan (whistleblower), kemudian diperkuat oleh temuan penyelidikan independen dari FTI Consulting. Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan yang mengonfirmasi adanya penggelembungan dana secara sistematis yang dilakukan manajemen puncak sejak awal 2024.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada pendiri sekaligus mantan Direktur Utama eFishery, Gibran Huzaifah, atas tuduhan manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang berupa 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar.

Dua rekan dekatnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga ikut terseret dalam perkara yang sama dan sedang menanti putusan atau proses hukum lanjutan.

Upaya Pemulihan Dana Berlangsung

Konsorsium investor termasuk KWAP telah menempuh jalur hukum untuk memulihkan dana yang hilang. Audit internal menyeluruh juga telah dilakukan di lembaga-lembaga terkait guna memperbaiki prosedur pengawasan.

"Perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan," kata Anwar Ibrahim.

Menurut DealStreet Asia kurator kebangkrutan di Singapura mulai mendistribusikan US$ 21,6 juta kepada para investor tahap awal di eFishery.

Di Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi ekosistem perusahaan rintisan. Kepercayaan terhadap laporan keuangan perusahaan teknologi yang belum terdaftar di bursa kini ditinjau ulang, dan pengawasan dari lembaga terkait diperketat.

Banyak pihak berharap proses hukum ini menjadi awal pemulihan kepercayaan, sekaligus peringatan bahwa pertumbuhan cepat tidak boleh dibangun di atas ketidakjujuran.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Malaysia Jadi Korban Gibran, Uang Rp865 Miliar Hilang Seketika


Most Popular
Features