BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya

Redaksi,  CNBC Indonesia
01 October 2026 16:20
Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja diproyeksikan menerima bantuan sebesar Rp 900.000 yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu periode Oktober hingga Desember 2026.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).

Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, sehingga jika dicairkan sekaligus, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total Rp 900.000 langsung ke rekening. Kebutuhan anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara lengkap kriteria penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima harus menunggu pengumuman daftar syarat berikutnya.

Pekerja juga perlu membedakan antara program BSU tahun 2025 dan 2026. Saat ini laman pengecekan di bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan data penerima tahun lalu, sehingga hasil pencarian saat ini belum dapat dijadikan acuan untuk BSU 2026. Pada program tahun lalu, pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi, lalu sistem akan menampilkan status pendaftaran. Penerima yang terdaftar akan menerima dana melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, maupun PT Pos Indonesia.

Pada BSU 2025, syarat yang berlaku antara lain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan serta penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun untuk tahun 2026, ketentuan tersebut belum tentu sama, sehingga masyarakat disarankan menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil keputusan.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU periode terbaru sebelum aturan resmi diterbitkan. Seluruh informasi mengenai daftar penerima dan cara pengecekan akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek BSU melalui laman resmi Kemnaker:

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id atau langsung link ini 
  • Gulir ke bawah di bagian "Pengecekan NIK Penerima"
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia
  • Klik "Cek Status".
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cek Desil Bansos 2026 Online, Cukup Pakai NIK KTP


Most Popular
Features