Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
24 September 2026 18:30
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (CN
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kerugian kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim berjumlah Rp 1,5 triliun. Penggantian kerugian itu akan dibebankan kepada tiga pihak, termasuk Google.

Google dibebankan pembayaran 50% dari total kerugian. Sementara Nadiem sebesar 35% dan distributor dibebankan 15% dari kerugian negara.

"Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta," ujar hakim dikutip dari Detik.com, Kamis (24/9/2026).

Kerugian yang ditimbulkan berasal dari pengadaan laptop tersebut bersama berbagai pihak. Menurut hakim, pembebanan kerugian negara tak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Hakim menyatakan Nadiem menjadi pelaku utama dan harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara seperti posisi semula. Pertanggungjawaban juga harus dilakukan bagi pihak yang mendapatkan keuntungan secara ilegal dari proyek tersebut.

"Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional," ujar hakim.

Khusus untuk Nadiem, hakim menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Hukuman yang diberikan juga dikurangi dari 10 menjadi 9 tahun penjara.

Begitu juga hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

Selain itu, Nadiem dihukum denda Rp 1 miliar atau 140 hari penjara jika tidak dibayarkan.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Hakim Berani Lawan Perintah Pemerintah, Pengusaha Happy


Most Popular
Features