AI Makin Canggih, Indonesia Diminta Segera Punya UU Khusus

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Selasa, 15/09/2026 18:55 WIB
Foto: Artificial Intelligence (AI). REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang semakin masif membuat kebutuhan terhadap akses data, termasuk data pribadi, ikut meningkat.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar menilai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya sudah mengatur penggunaan data pribadi untuk proses otomatis, termasuk untuk kebutuhan pembelajaran AI. Dalam UU PDP, penggunaan data untuk automatic profiling atau automatic processing terhadap data sensitif diwajibkan melalui data protection impact assessment (DPIA) atau penilaian dampak pelindungan data pribadi.

Namun, menurutnya, ketentuan dalam UU PDP belum cukup untuk menjadi dasar pengaturan AI secara keseluruhan. 


Wahyudi mencontohkan pengalaman Uni Eropa. Menurutnya, penggunaan aturan pelindungan data pribadi seperti EU General Data Protection Regulation (EU GDPR) belum cukup untuk mengatur seluruh proses pengembangan AI.

"EU General Data Protection Regulation tidak cukup, sehingga memerlukan sebuah regulasi yang memang lebih secara khusus mengatur tentang bagaimana proses developing dari AI itu sendiri yang akan menjadi rujukan bagi pengaturan terkait dengan AI," kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2026)..

Karena itu, Uni Eropa kemudian memiliki EU AI Act yang disahkan pada 2024 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2027.

Menurut Wahyudi, Indonesia juga membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur AI. Saat ini, pemerintah masih mendorong regulasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI.

Ia mengatakan pendekatan yang digunakan saat ini masih menitikberatkan pada etika dalam penggunaan AI. Salah satu prinsip dalam etika AI juga berkaitan dengan pelindungan data dan privasi, meski Indonesia sudah memiliki UU PDP.

"Ke depan tentu kan itu mungkin tidak cukup.Ini yang mulai difikirkan bagaimana kita mengembangkan sebuah regulasi yang secara khusus mengatur tentang AI," kata Wahyudi.

Namun, ia menilai penyusunan regulasi AI juga perlu mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam menerapkan UU PDP.

Menurutnya, implementasi aturan pelindungan data pribadi akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan substansi dan cakupan regulasi AI nantinya.

Karena itu, Wahyudi menilai Indonesia perlu mempercepat pelaksanaan standar kepatuhan UU PDP.

"Kita memerlukan hari ini sebuah regulasi AI yang lebih mengikat, yang itu hanya bisa dibangun dengan baik ketika kita mengalami pengalaman yang cukup dalam operasionalisasi atau implementasi dari Undang-undang PDP," pungkasnya.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Peran Konektivitas Andal Percepat Transformasi Bisnis Era AI