Pemerintah Turun Tangan, Warga Bisa Blokir Algoritma Media Sosial
Jakarta, CNBC Indonesia - Australia membuat gebrakan baru dalam regulasi platform media sosial. Kali ini, pemerintah negara tetangga RI tersebut mengharuskan perusahaan teknologi memberikan opsi kepada pengguna media sosial untuk mematikan algoritma di linimasa mereka.
Pemerintahan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Selasa (9/9/2026) mengusulkan inisiatif "My Feed, My Way" atau "Feed Saya, Cara Saya." Isinya adalah paksaan bagi platform media sosial untuk memberikan pilihan bagi pengguna berusia di atas 16 tahun, antara konten yang disuguhkan oleh agloritma atau "hanya" konten dari akun yang mereka ikuti.
Undang-undang itu sedang dirancang dan akan dirilis pada Selasa untuk konsultasi. Platform diwajibkan untuk mengirim notifikasi ke pengguna baru dan sudah ada untuk memilih setelan feed mereka. Perusahaan media sosial yang tidak memenuhi aturan itu terancam denda 109,2 juta dolar Australia atau Rp 1,38 triliun.
Dalam UU yang sama, pemerintah Australia juga mewajibkan chatbot AI seperti ChatGPT dan Gemini, game online, dan layanan digital lain untuk mengambil tindakan terkait fitur desain adiktif bagi pengguna di bawah usia 18 tahun.
"Ini bukan memberikan kendali kepada pemerintah. Ini tentang memberikan kendali ke rakyat. Memberikan pilihan kepada warga Australia di dunia online," kata Albanese. "Ini adalah reformasi yang praktis, pragmatis, dan rasional. Ini memberikan pilihan bagi pengguna, dan membuat perusahaan teknologi bertanggung jawab."
Beberapa platform media sosial sudah memberikan pilihan bagi pengguna untuk memisahkan konten yang dibagikan oleh teman dan kenalan mereka. TikTok, misalnya, memiliki tab Friends yang hanya menunjukkan unggahan teman.
Facebook juga menawarkan feed "hanya-teman", sedangkan Instagram menyediakan feeds khusus Following dan Favourites. YouTube sudah memiliki feed Subscriptions.
Australia tahun lalu menjadi negara pertama yang melarang remaja dan anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Aturan serupa juga diterapkan oleh Indonesia, Prancis, Spanyol, dan Inggris.
Namun, aturan media sosial yang berlaku di Indonesia tidak menerapkan larangan total seperti di Australia. Pemerintah RI menyebut aturan yang berlaku di RI sebagai "pendundaan akses" ke media sosial dengan penerapan yang berjenjang dan memperbolehkan anak mengakses media sosial di bawah pengawasan orang tua.
Aturan tegas di Australia ternyata tidak efektif. Komisioner Keselamatan Online di Australia (eSafety) menyatakan 81 persen anak di Australia masih menggunakan paling tidak 1 platform yang dilarang, dibandingkan dengan 86 persen anak sebelum aturan larangan berlaku.
(dem/dem)