Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Ini Fakta Soal Paket Rollover
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu terakhir terdapat isu kuota internet tersisa yang hangus. Kemudian masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bahwa tidak boleh internet tersisa hangus.
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut keputusan MK. SE tersebut melarang adanya tambahan biaya untuk pelanggan agar sisa kuotanya bisa dipertahankan.
Selain itu, SE juga mewajibkan adanya pelaporan pemenuhan kewajiban hingga 28 September 2026. Begitu juga adanya laporan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulannya.
Masyarakat memiliki berbagai opsi untuk mempertahankannya, seperti rollover. Pelanggan perlu mengetahi beberapa hal mengenai kuota hangus dan opsi layanan yang mungkin akan jadi dihadirkan nantinya, berikut rangkumannya:
1. Fitur Rollover
Operator menyediakan fitur rollover agar saat ada sisa kuota tidak akan hangus begitu saja. Sisa kuota tersebut masih bisa digunakan pada periode pembelian paket berikutnya.
Pastikan telah memahami jenis kuota apa saja yang masuk dalam kebijakan ini.
2. Tidak Semua Paket Mendukung Rollover
Tidak semua paket operator memiliki kebijakan rollover. Kebijakan ini hanya berlaku pada beberapa paket dengan masa berlaku yang berbeda saja.
Jadi perlu dicek terlebih dulu jika ingin menggunakan layanan ini, apakah paket yang akan dibeli telah memiliki kebijakan rollover atau tidak. Layanan tersebut bisa dinikmati atau dicek pada masing-masing aplikasi miliki operator.
3. Pembelian Paket Sebelum Masa Aktif Berakhir
Pastikan juga telah membeli paket yang sama sebelum masa aktif berakhir. Dengan begitu sisa kuota tidak akan hangus dan ditambahkan pada periode berikutnya.
4. Pelajari Opsi yang Dimiliki Pelanggan
SE Menkomdigi mengatur beberapa opsi layanan terkait hal ini. Tak hanya rollover atau akumulasi kuota, namun adapula perpanjangan masa aktif, kompensasi dan refund.
Pelajari opsi apa saja yang akan didapatkan atau hubungi operator untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari semua operator seluler mengenai mekanisme yang akan diterapkan nanti.
(dem/dem)