Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembahasan Peraturan Presiden 27/2026. Aturan itu salah satunya akan menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha UMKM.
Menurut SPAI, penetapan status ojol sebagai UMKM bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2026. Saat itu, Prabowo mengatakan telah menandatangani Perpres 27/2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Dari sini sudah jelas bahwa Perpres ini mencakup semua Pekerja Transporasi Online, seperti ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/8/2026).
"Jadi di Perpres sama sekali tidak ada tujuan menjadikan ojol sebagai pengusaha UMKM yang tiba-tiba diklaim oleh Menteri UMKM," jelasnya, dan menambahkan upaya menjadikan pengusaha UMKM telah dilakukan sejak tahun lalu.
Selain itu, Lily menjelaskan peralihan menjadi pengusaha UMKM bertentangan dengan program Bonus Hari Raya (BHR) yang sudah dilakukan dua tahun terakhir. Program tersebut masuk dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang menjadi bukti pengemudi berada di bawah hukum ketenagakerjaan.
"Jadi istilah pelaku transportasi online adalah permainan kata-kata. Padahal Perpres ini jelas mengatur Pekerja Transportasi Onlone, dan itu sudah sangat terang benderang artinya dan tidak bisa diartikan lain," jelasnya.
Lily juga mengkritisi aturan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Komdigi yang berlaku bagi pengantaran orang serta barang. Dia mengatakan komponen biaya itu tidak melindungi pengemudi dalam pendapatan.
Menurut Lily, justru ketetapan itu membuat pendapatan pengemudi berada di bawah standar upah minimum. Pihak asosiasi juga menuntut untuk ojol bisa mendapatkan hak upah minimum bulanan yang layak.
"Maka untuk menjamin kepastian pendapatan pengemudi ojol, kami menuntut agar pengemudi ojol mendapatkan hak upah minimum bulanan yang layak, seperti contohnya UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan," dia menegaskan.
Lily juga membantah klaim adanya penyerapan aspirasi komunitas ojol untuk membenarkan kebijakan pengemudi menjadi UMKM. Karena yang terjadi status mitra yang terjadi selama ini menjadi penyebab pendapatan mereka berada di bawah standar upah minimum, berkisar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.
Prabowo diminta mengambil alih pelindungan pengemudi, yakni dengan menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja sesuai amanat Perpres 27/2026.
"Segera Presiden Prabowo mengambil alih persoalan pelindungan pengemudi ojol ini dengan menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja sesuai dengan amanat Perpres 27/2026 dalam memberikan pelindungan seluruh Pekerja Transportasi Online yang mencakup pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo," pungkasnya.
Menteri-Menteri Berkumpul Bahas Nasib Ojol
Pada Selasa (18/8) kemarin, sejumlah menteri berkumpul untuk finalisasi Perpres Ojol di DPR. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan bertemu dan menyerap aspirasi dari pihak-pihak terkait. KemenUMKM dan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperlebar cakupan pelaku transportasi online, bukan hanya orang, tetapi juga barang dan makanan.
"Pada prinsipnya, saudara-saudara kita para ojol bisa tumbuh dan sejahtera. Tidak hanya mendapat dari penarikan ojol saja, tetapi usaha-usaha lainnya. Merchant bisa tumbuh pendapatan ekonominya," kata dia.
Sejalan dengan itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan aturan potongan komisi aplikatir 8% dan mitra pengemudi online 92% sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Ke depan, akan diatur juga ketetapan bagi mitra kurir dan pengantaran makanan.
"Jadi sekarang yang ada, kami memperluas pengaturannya ke pengantaran barang dan makanan," ujarnya.
Sementara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya menerima mandat untuk mengatur barang dan makanan. Ia menyebut pihaknya sudah melakukan diskusi yang cukup mendalam di Komdigi terkait ekosistem layanan online.
"Keputusan menteri, untuk barang dan makanan kita akan melibatkan lebih luas lagi karena para stakeholder, terutama para platform dan pengemudi, untuk melihat titik keseimbangan sesuai pesan Prabowo bagi pengemudi," ia menuturkan.
(fab/fab)