Shopee Kembalikan Pajak 0,5% ke Seller Hari Ini, Cek Mekanismenya
Jakarta, CNBC Indonesia - Shopee mulai mengembalikan dana PPh 22 yang sudah sempat dipungut mulai hari ini, Jumat 14 Agustus 2026.
Shopee sendiri resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00:00 WIB. Ini berdasarkan arahan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunda kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Sehubungan dengan hal tersebut, Shopee mengembalikan dana atas pajak yang sempat dipungut dari transaksi yang terjadi pada 1-5 Agustus 2026.
Mengutip keterangan di laman resmi Shopee, pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus-30 September 2026.
"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun," tulis Shopee.
Perlu dicatat bahwa waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana.
Setelah diproses, dana pengembalian dapat dilihat melalui langkah berikut:
- Seller Centre: Menu Saldo Saya > pilih tipe transaksi Penyesuaian.
- Aplikasi Seller Centre Shopee: Menu Saya > Saldo Penjual > Transaksi.
Tokopedia dan Blibli Juga Kembalikan Pajak ke Seller
Lalu, Tokopedia juga menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi penjual di platformnya. Tokopedia telah melakukan penghentian mulai 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB mengikuti arahan terbaru pemerintah.
Tokopedia berkomitmen mengembalikan PPh yang sudah terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026.
"Dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," tulis Tokopedia, di laman resminya.
Sementara itu, e-Commerce Blibli telah melakukan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Proses pengembalian dana masih menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dijamin akan diproses paling lambat akhir Agustus.
"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Blibli di akun resminya.
(fab/fab)