Upah Kurir Online Rp 345 Ribu/Jam, Berlaku 17 Agustus di Tetangga RI

Redaksi,  CNBC Indonesia
13 August 2026 15:05
Seorang pengendara sepeda pengantar makanan dengan tas punggung Uber Eats mengendarai sepeda di Berlin, Jerman, pada 16 Juli 2026. (REUTERS/Annegret Hilse)
Foto: Seorang pengendara sepeda pengantar makanan dengan tas punggung Uber Eats mengendarai sepeda di Berlin, Jerman, pada 16 Juli 2026. (REUTERS/Annegret Hilse)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Hubungan Perburuhan Australia menetapkan standar upah minimum bagi kurir online pesan-antar makanan dan barang belanjaan, serupa dengan pekerjaan para ojol di platform Gofood dan Grabfood di RI.

Aturan yang dirilis di Australia dinilai sebagai salah satu aturan terlengkap dan dengan kompensasi pekerja tertinggi di dunia. Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan akan memberi manfaat bagi sekitar 250.000 pekerja, dikutip dari laporan Reuters, Kamis (13/8/2026).

Pekerja pesan-antar makanan di Australia kini berhak mendapat bayaran minimal 31,30 dolar Australia per jam atau setara dengan Rp 345.000 per jam. Upah minimum tersebut jauh lebih tinggi dari standar upah minimum Australia yang hanya 26,44 dolar Australia per jam.

Upah tersebut dibayarkan untuk seluruh waktu kerja, terhitung sejak pekerja menerima pesanan hingga barang diantar kepada pembeli. Artinya, pekerja tetap mendapat bayaran per jam meskipun jumlah pesanan sedang sepi.

Selain upah yang lebih tinggi, perusahaan aplikasi juga wajib menyediakan asuransi kecelakaan dasar bagi pekerja yang sedang bertugas. Meski belum ditetapkan besaran nominalnya, asuransi ini harus mencakup perlindungan saat pekerja sedang dalam perjalanan mengantar pesanan. Sementara itu, pekerja tetap bertanggung jawab atas asuransi kendaraan pribadi yang digunakan.

Aturan ini disambut baik oleh Serikat Pekerja Transportasi Australia.

"Pekerja layanan pesan-antar selama ini terlalu lama terpinggirkan dari perlindungan ketenagakerjaan. Mulai Senin ini, mereka berhak atas standar perlindungan terbaik di dunia," ujar Sekretaris Nasional Serikat Pekerja, Michael Kaine, dalam pernyataan bersama pihak Uber Eats dan DoorDash.

Kedua perusahaan aplikasi pun menyatakan dukungannya. Mereka menegaskan bahwa perlindungan yang lebih baik bagi pekerja tidak harus mengorbankan sifat fleksibel yang menjadi daya tarik pekerjaan ini.

Selama ini, pekerja layanan pesan-antar umumnya dikategorikan sebagai mitra mandiri, bukan karyawan. Akibatnya, mereka tidak berhak atas upah minimum, tunjangan, jaminan keselamatan kerja, dan perlindungan sosial. Padahal mereka menanggung sendiri biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, serta risiko kecelakaan di jalan raya.

Di Indonesia, pemerintah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sedang menyusun Peraturan Presiden terkait pekerja berbasis aplikasi digital seperti ojek online. Perpres ini akan dirilis mengikuti langkah Prabowo menaikkan komisi ojol dari 80 persen menjadi 92 persen.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kembaran GrabFood-GoFood Bersatu, Bisnisnya Tembus Rp 4.000 Triliun


Most Popular
Features