Karyawan Biasa Dipenjara Gara-Gara Kasih Tahu Soal Ini ke China
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang mantan karyawan perusahaan semikonduktor asal Korea Selatan, SK Hynix, dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan setelah membocorkan informasi teknologi manufaktur chip kepada sebuah perusahaan China.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Seoul dalam proses banding, sebagaimana dilaporkan Reuters mengutip kantor berita Yonhap, Senin (10/8/2026).
Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan menyatakan mantan karyawan tersebut terbukti membocorkan informasi rahasia terkait teknologi CMOS image sensor pada 2022 kepada perusahaan China.
CMOS image sensor merupakan teknologi yang digunakan untuk chip non-memori, termasuk pada kamera ponsel pintar (smartphone) dan laptop.
Menurut laporan Yonhap yang dikutip Reuters, terdakwa sebelumnya bekerja di kantor SK Hynix di China. Pengadilan menemukan bahwa ia mencetak atau memotret dokumen yang berisi rahasia dagang setelah mengunduhnya dari server internal perusahaan, yang jelas melanggar aturan keamanan internal.
Kasus ini menjadi sorotan karena informasi rahasia tersebut tidak hanya diambil dari sistem internal perusahaan, tetapi juga dilampirkan dalam dokumen lamaran kerja.
Yonhap melaporkan terdakwa mengungkapkan sebagian informasi rahasia tersebut di dalam resume yang diajukan kepada sebuah perusahaan China. Namun, laporan itu tidak menyebutkan secara spesifik nama perusahaan China yang menerima resume tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang disangkakan kepadanya. Yonhap juga menyebut bahwa sebagian besar informasi yang sempat diambil telah berhasil dipulihkan kembali oleh pihak perusahaan.
(fab/fab)