Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Kamis, 06/08/2026 18:20 WIB
Foto: Ketua Tsinghua Unigroup Zhao Weiguo terlihat selama wawancara dengan Reuters di Beijing, Tiongkok, 15 November 2015. (REUTERS/Kim Kyung Hoon/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Komisaris Utama Tsinghua Unigroup, Zhao Weiguo, pada Rabu (14/5) waktu setempat.

Zhao terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan perusahaan, menurut laporan media pemerintah China, CCTV.

Pengadilan di Provinsi Jilin menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun (death sentence with two-year reprieve). Artinya, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika pelaku tidak melakukan tindak pidana lain selama masa kurungan tersebut.


Tak cuma itu, Zhao juga dikenakan denda dengan total sebesar 12 juta yuan karena secara ilegal mengambil keuntungan pribadi bagi keluarga dan teman-temannya yang merugikan perusahaan.

Reuters tidak dapat menghubungi Zhao untuk meminta komentar. Ia pertama kali didakwa atas kasus korupsi pada 2023 silam.

Berasal dari unit usaha Universitas Tsinghua yang bergengsi di China, Tsinghua Unigroup yang didukung negara didirikan pada 1988 sebagai tulang punggung industri cip domestik China yang kala itu masih tertinggal.

Di bawah kepemimpinan Zhao, perusahaan menghabiskan miliaran yuan untuk akuisisi yang tidak relevan dan ekspansi bisnis yang tidak menguntungkan, mulai dari properti hingga judi online.

Perusahaan akhirnya mengalami krisis keuangan hebat hingga gagal membayar obligasi pada akhir 2020 silam, sebelum akhirnya menghadapi kebangkrutan.

Pada 2022, Tsinghua Unigroup merampungkan rencana restrukturisasi yang menempatkannya di bawah kepemilikan Wise Road Capital, Jianguang Asset Management, dan beberapa konsorsium dana yang terafiliasi dengan pemerintah.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Akselerasi AI Indonesia Hadapi Tantangan Data Silo, Solusinya?