Google Didenda Rp 17 Triliun, Dipaksa Buka-bukaan dan Rombak Internet
Jakarta, CNBC Indonesia - Google dihukum dengan denda US$ 1 miliar (sekitar Rp 17 triliun) oleh Komisi Eropa. Hukuman tersebut dijatuhkan karena Google dinilai melanggar aturan anti-monopoli di Uni Eropa.
Komisi Eropa menilai Google memberikan perlakuan istimewa pada layanan sendiri di atas penyedia jasa pihak ketiga. Ini adalah sanksi pertama yang diterima raksasa teknologi itu sejak aturan Digital Markets Act (DMA) mulai berlaku.
DMA adalah peraturan Uni Eropa yang disusun untuk mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi besar dan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar digital.
Dua Pelanggaran Utama
Berdasarkan temuan Komisi Eropa, Google melanggar ketentuan DMA dalam dua hal utama:
- Hasil pencarian: Google menampilkan layanan sendiri, seperti belanja, pemesanan hotel, dan tiket perjalanan dengan posisi yang jauh lebih menonjol dibanding layanan serupa milik pihak ketiga.
- Aturan pengalihan pengguna: Perusahaan menghalangi pengembang aplikasi yang membagikan produk lewat Google Play untuk memberitahu pengguna soal penawaran lain yang mungkin lebih murah, serta mengarahkan mereka ke toko aplikasi lain atau situs luar.
"Secara khusus, Google mencegah pengembang aplikasi berkomunikasi secara bebas, mempromosikan penawaran, dan menyepakati kontrak dengan pengguna lewat saluran mana pun yang mereka pilih, termasuk toko aplikasi pihak ketiga," bunyi pernyataan Komisi Eropa.
Kent Walker, Presiden Urusan Global Google dan Alphabet, menilai penerapan aturan ini justru merusak kualitas layanan yang dinikmati masyarakat Eropa.
"Kami terpaksa menghapus fitur pencarian yang disukai warga Eropa, seperti harga langsung dan ketersediaan tiket pesawat, hotel, serta restoran serta melepas perlindungan keamanan di Google Play," ujar Walker.
Pihak Google mengaku sedang mempelajari keputusan ini dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Selain denda, Komisi Eropa memerintahkan Google untuk memperlakukan layanan pihak ketiga secara adil dan tidak diskriminatif dalam hasil pencarian, mengizinkan pengembang aplikasi mempromosikan penawaran, dan menyepakati kontrak dengan pengguna baik di dalam maupun di luar Google Play Store.
Komisi mencatat Google sudah mengajukan dan mulai menguji perubahan tampilan hasil pencarian, serta mulai memperbaiki aturan di toko aplikasinya. Perusahaan diberi waktu 60 hari untuk menyesuaikan diri sepenuhnya. Jika tidak patuh, denda tambahan bisa mencapai 5% dari total pendapatan global Alphabet setiap tahunnya.
Reaksi Pasar
DMA yang mulai berlaku pada 2024 menunjuk Alphabet, Apple, Meta, dan sejumlah perusahaan lain yang dominan di industri internet sebagai "gatekeeper" pasar digital sehingga mereka tunduk pada kewajiban tambahan untuk menjaga persaingan yang setara.
(dem/dem) Add
source on Google