Aturan RI Sudah Mendunia, Prancis Jadi Negara Eropa Pertama yang Ikut
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan yang berlaku di Indonesia terkait pembatasan akses media sosial terhadap anak berusia di bawah 16 tahun telah menjadi tren dunia. Aturan ini lebih dulu dicanangkan oleh Australia, kemudian Indonesia mengikuti dengan penegakkan PP Tunas dan aturan turunan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, sejak 28 Maret 2026.
Beberapa negara di Eropa sudah mulai melakukan beberapa pembatasan terkait akses media sosial, meskipun belum benar-benar tegas melarang akses ke semua anak di bawah umur. Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang sepertinya akan mengikuti jejak Indonesia dan Australia.
Parlemen Prancis sudah menyetujui aturan untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Ketetapan usianya memang berbeda dari Indonesia dan Australia yang mematok usia 16 tahun.
Dikutip dari The Guardian, Rabu (22/7/2026), Prancis menjadi negara pertama yang dengan tegas melarang anak-anak di bawah umur untuk mengakses aplikasi-aplikasi seperti TikTok.
Presiden Emmanuel Macron telah mengusung larangan tersebut sebagai reformasi utama di masa jabatan terakhirnya dan berjanji untuk menerapkannya paling lambat pada September 2026 mendatang.
"Prancis memimpin upaya ini di Eropa, dalam hal melindungi anak-anak dan remaja," kata Macron dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial, dikutip dari The Guardian. Macron juga berterima kasih ke parlemen yang telah mendukung aturan ini.
"Dewan Konstitusi kini harus mengambil keputusan terkait hal ini, dan setelah itu barulah saatnya mengambil tindakan untuk mewujudkan langkah ini serta melindungi anak-anak kita di dunia maya," tambahnya di X.
Setelah disetujui oleh Senat pada hari Selasa sebelumnya, anggota Majelis Nasional mengesahkan rancangan undang-undang tersebut dengan perolehan suara 279 berbanding 81.
Makin banyak negara mengambil langkah untuk membatasi akses media sosial di tengah meningkatnya peringatan mengenai dampak buruknya terhadap anak-anak.
Larangan ini rencananya akan diberlakukan dalam dua tahap. Anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat akun baru mulai 1 September. Menurut aturan tersebut, larangan ini juga akan berlaku bagi akun-akun yang sudah ada mulai Januari 2027.
Menteri Urusan Digital, Anne Le Hénanff, menyatakan sebelum pemungutan suara, bahwa jadwal tersebut realistis karena alat verifikasi usia sudah tersedia. Adapun alat-alat pendukung lainnya sedang dalam pengembangan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penerapan aturan ini berada di tangan pihak platform.
"Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus memverifikasi usia kita," ujarnya kepada para wartawan.
"Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akunnya akan ditutup," ia menegaskan. Le Hénanff juga memberikan jaminan bahwa data pribadi pengguna akan dilindungi.
(fab/fab) Add
source on Google