Aturan Indonesia Mendunia, Negara-Negara Eropa Kompak Ikutan

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
09 April 2026 14:45
Foto kolase Instagram, TikTok, YouTube, dan Twitch. (CNBC Indonesia)
Foto: Foto kolase Instagram, TikTok, YouTube, dan Twitch. (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Yunani bakal punya aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak seperti yang telah diterapkan Indonesia melalui PP Tunas. Aturan tersebut akan melarang akses ke platform untuk anak di bawah usia 15 tahun mulai 1 Januari 2027.

"Yunani akan jadi salah satu negara pertama yang mengambil inisiatif seperti itu," kata Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis, dikutip dari Reuters, Kamis (9/4/2026).

Pada awal tahun depan di Yunani, platform harus membatasi penggunanya. Jika tidak melakukan, akan dibebankan denda yang diatur dalam Digital Services Act milik Uni Eropa, hingga 6% omset global.

Yunani belum memaksa para platform melakukan verifikasi usia, seperti yang diterapkan di negara lain. Namun memberikan rekomendasi melakukan mekanisme seperti yang diterapkan di Uni Eropa.

Pemerintah juga menegaskan untuk orang tua dapat membantu upaya pembatasan akses media sosial ini.

Dia mengatakan telah berbicara dengan sejumlah orang tua sebelum mengambil keputusan. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan juga untuk Uni Eropa.

"Tujuan kami adalah mendorong Uni Eropa ke arah ini juga," dia menambahkan.

Mitsotakis telah menyurati Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen agar ada tindakan terkoordinasi di seluruh kawasan. Sebab upaya yang dilakukan sendirian dalam skala nasional tidak akan cukup.

Surat itu juga berisi permintaan penetapan usia dewasa digital di seluruh Eropa adalah 15 tahun. Usia tersebut diwajibkan melakukan verifikasi usia dan berulang untuk semua platform.

Uni Eropa didesak pula melakukan kerangka kerja penegakan hukum dan sanksi yang harmonis. Termasuk dapat menerapkan sistem terpadu akhir tahun ini.

Australia jadi negara pertama dunia yang melakukan pembatasan akses usia 16 tahun mulai Desember lalu. Indonesia melakukan hal serupa pada 28 Maret 2026 lalu.

Di Indonesia sendiri, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan X dan BigoLive telah memenuhi kewajiban aturan PP Tunas. Sementara Meta yang membawahi Instagram, Facebook dan Threads, serta Google pemilik YouTube belum patuh dalam aturan tersebut.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Raksasa Teknologi Menyerah, Tunduk Aturan Blokir Medsos Anak


Most Popular
Features