Tarif Registrasi SIM Card Baru Rp3.000, Opsel Minta di Bawah Rp1.000

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Jumat, 10/07/2026 13:25 WIB
Foto: Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah di counter Smartfren, Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku masih melakukan perhitungan terkait biaya registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NoKK), hingga verifikasi biometrik.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir, mengatakan, operator berharap tarif layanan tersebut dapat dipatok dengan harga yang lebih terjangkau.

"Kami masih menghitung. Harapannya untuk NIK, NoKK [selama ini] murah dan biometrik juga [bisa] terjangkau, di bawah Rp 1.000," kata Marwan kepada CNBC Indonesia saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2026).


Saat ini, proses verifikasi face recognition dikenakan biaya Rp 3.000 per registrasi yang dibayarkan operator seluler kepada Dukcapil. Sebelumnya, biaya verifikasi registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK sebesar Rp 1.000 per registrasi.

Ia menambahkan, pembahasan dengan Dukcapil masih berlangsung. Perhitungan yang dilakukan juga mencakup berbagai komponen biaya, mulai dari belanja modal (capital expenditure/capex), biaya operasional (operational expenditure/opex), hingga biaya pemeliharaan sistem.

"Kami masih berdiskusi dengan dukcapil dan saat ini masih menghitung. Tentunya capex, opex termasuk pemeliharaan sistem ya," jelasnya.

Sekadar informasi, mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan seluler baru tidak lagi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga sebagai metode utama, melainkan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Sebelumnya, Marwan memastikan seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik. Selama masa uji coba yang berlangsung pada Januari hingga Juni, sebanyak 2,3 juta hingga 2,4 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi menggunakan face recognition.

"Tapi ini kan keseluruhan pelanggan baru, jadi pelanggan baru secara nasional tidak menggunakan NIK NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi kesiapannya insya Allah sudah siap," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Pelanggan Lama Tak Perlu Registrasi Ulang

Ia menjelaskan aturan tersebut baru berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Marwan juga berharap pemerintah tidak mewajibkan re-registrasi bagi pelanggan lama. Sebab, pelanggan existing pada dasarnya telah terdaftar melalui mekanisme registrasi yang berlaku sebelumnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

Biaya registrasi tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan menjadi tanggungan operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSMART yang melakukan verifikasi data ke Dukcapil.

Meski demikian, Marwan mengungkapkan hasil perhitungan ATSI menunjukkan biaya layanan verifikasi sebenarnya jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp 60 untuk verifikasi NIK dan Nomor KK, serta sekitar Rp 200 untuk verifikasi face recognition.

Karena itu, operator seluler berharap tarif resmi yang dikenakan pemerintah bisa lebih murah lagi dan berada di bawah Rp 1.000 per registrasi biometrik.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Spam & Scam Mengancam Era AI, Gimana Jurus Bangun Trust Digital?