Sah, Warga RI Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Juli 2026, masyarakat Indonesia punya cara baru untuk registrasi SIM Card. Yakni dengan menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
"1 Juli kita akan melakukan efektif secara nasional," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Cara baru ini menggantikan registrasi sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Uji coba registrasi ini telah dilakukan sejak Januari 2026 lalu. Edwin menjelaskan per April 2026, registrasi biometrik ini sudah digunakan 300 ribu per harinya.
Menurutnya sistem registrasi baru ini juga dinilai sudah siap digunakan oleh Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART.
Prosesnya dinilai cukup mudah. Selain itu diklaim cepat, yakni kurang dari satu menit, proses verifikasi registrasi sudah selesai.
"Kalau dulu registrasi modalnya mata, enggak boleh salah input numbernya. Sekarang modalnya senyum," ucapnya.
Dalam proses ini, operator seluler tidak menyimpan data apapun. Opsel hanya meng-encrypt data wajah pengguna dan dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan.
"Kemudian Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak." dia mengatakan.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]