Aturan Baru Ecommerce Berlaku di TikTok-Shopee Mulai 1 Juli

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 03/07/2026 19:20 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meluncurkan program Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) pada Jumat (6/12/2024). (Dok. Kemenko Perekonomian)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform ecommerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok dan Shopee terikat dua aturan besar mulai 1 Juli 2026. Mulai dari penerapan pajak pedagang online dan aturan soal operasional platform.

Pajak pedagang online diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sementara operasional platform tertuang dalam Permendang Nomor 19 Tahun 2026.

Berikut perincian aturan baru untuk para e-Commerce:


1. Pajak penghasilan pedagang online

Dalam aturan, marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang ada di dalam platform.

Aturan itu mengacu pada aturan pajak PPh UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh final.

2. Wajib Memiliki NIB

Aturan Permendang Nomor 19 tahun 2026 mewajibkan pedagang harus memiliki izin berusaha, seperti NIB. Platform e-Commerce bisa menolak pendaftaran merchant yang tidak memiliki izin berusaha.

Pendaftaran bisa diperbolehkan asalkan marketplace menuliskan status Dalam Proses Legalisasi.

3. Perlindungan Produk Lokal

Aturan terkait e-Commerce itu melindungi peredaran produk lokal. Caranya memastikan produk dalam negeri bisa dilihat dengan lebih mudah oleh pembeli.

Yakni dengan memberikan porsi pada algoritma pencarian, penempatan etalase dan promosi. Selain itu juga terdapat larangan pada perederan barang impor berharga murah, yang tidak memenuhi standar dokumen.

4. Larangan Perang Harga

Aturan baru juga melarang adanya tindakan perang harga dalam aplikasi. Selain itu meminta adanya transparansi biaya yang dipungut kepada pelaku usaha, misalnya besaran biaya admin, pembagian komisi dan potongan pada layanan lain.

5. Larangan Social Commerce

Media sosial juga dilarang menjadi tempat dengan fungsi sebagai e-commerce. Platform tidak bisa memfasilitas pembayaran langsung dalam aplikasi kecuali memiliki izin aplikasi terpisah.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tiktok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun