Aturan Baru Ecommerce Berlaku di TikTok-Shopee Mulai 1 Juli
Jakarta, CNBC Indonesia - Platform ecommerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok dan Shopee terikat dua aturan besar mulai 1 Juli 2026. Mulai dari penerapan pajak pedagang online dan aturan soal operasional platform.
Pajak pedagang online diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sementara operasional platform tertuang dalam Permendang Nomor 19 Tahun 2026.
Berikut perincian aturan baru untuk para e-Commerce:
1. Pajak penghasilan pedagang online
Dalam aturan, marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang ada di dalam platform.
Aturan itu mengacu pada aturan pajak PPh UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh final.
2. Wajib Memiliki NIB
Aturan Permendang Nomor 19 tahun 2026 mewajibkan pedagang harus memiliki izin berusaha, seperti NIB. Platform e-Commerce bisa menolak pendaftaran merchant yang tidak memiliki izin berusaha.
Pendaftaran bisa diperbolehkan asalkan marketplace menuliskan status Dalam Proses Legalisasi.
3. Perlindungan Produk Lokal
Aturan terkait e-Commerce itu melindungi peredaran produk lokal. Caranya memastikan produk dalam negeri bisa dilihat dengan lebih mudah oleh pembeli.
Yakni dengan memberikan porsi pada algoritma pencarian, penempatan etalase dan promosi. Selain itu juga terdapat larangan pada perederan barang impor berharga murah, yang tidak memenuhi standar dokumen.
4. Larangan Perang Harga
Aturan baru juga melarang adanya tindakan perang harga dalam aplikasi. Selain itu meminta adanya transparansi biaya yang dipungut kepada pelaku usaha, misalnya besaran biaya admin, pembagian komisi dan potongan pada layanan lain.
5. Larangan Social Commerce
Media sosial juga dilarang menjadi tempat dengan fungsi sebagai e-commerce. Platform tidak bisa memfasilitas pembayaran langsung dalam aplikasi kecuali memiliki izin aplikasi terpisah.
(dem/dem) Add
source on Google