TikTok Shop Banyak Masalah dan Aduan, Bos Ecommerce Dipanggil DPR

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
03 July 2026 10:45
Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR akan memanggil sejumlah ecommerce untuk menyelesaikan masalah dalam ekosistem perdagangan digital, termasuk pada para pelaku UMKM.

Pemanggilan kepada TikTok dan Tokopedia sendiri terkait aduan ratusan pelaku UMKM dalam platform. Pemanggilan itu akan meminta penjelasan dan solusi dari pengaduan terkait pembekuan akun para pedagang.

"Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan Komisi VII ingin menyelesaikan persoalan yang dialami para UMKM. Begitu juga mendorong adanya aturan lebih jelas untuk platform digital.

Hal ini membuat pihak DPR berencana memanggil pihak terkait lain, termasuk Shopee, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Persoalan soal transaksi digital, dia menambahkan perlu keterlibatan pemangku kepentingan.

"Kita ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM," dia menambahkan.

Komisi VII dipastikan akan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak yang diadukan. Berikutnya akan dirumuskan langkah yang diambil nantinya.

"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ucap Evita.

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di era ekonomi digital.

Hal itu disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi yang membahas pembekuan saldo sepihak terhadap para seller online. Senayan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Novita, dana hasil penjualan merupakan urat nadi keberlangsungan usaha UMKM, sehingga penahanan saldo secara sepihak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan pelaku usaha kecil.

"Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya," tegasnya.

(dem/dem) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri UMKM Sorot Ecommerce yang Naikkan Biaya Komisi Seenaknya


Most Popular
Features