Amerika Terapkan Aturan RI, Tak Disangka Begini Respons Warga
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, makin ramai diterapkan negara-negara lain di dunia. Aturan itu efektif berlaku mulai 28 Maret 2026, melalui Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau dikenal sebagai 'PP Tunas'.
Sebelumnya, Australia sudah lebih dulu mengambil tindakan tegas untuk memblokir akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun sejak Desember 2025. Kini negara-negara di Eropa dan Asia lainnya juga sudah atau berencana menerapkan aturan serupa.
Baru-baru ini, negara bagian Ohia di Amerika Serikat (AS) juga sudah mendapat lampu hijau untuk menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform mereka.
Hal ini cukup mengejutkan, mengingat AS merupakan 'kampung halaman' bagi raksasa teknologi yang mengembangkan media sosial, seperti Meta Platforms (Facebook, Instagram, Threads), Alphabet (YouTube), dan X.
Lantas, bagaimana respons dari warga AS terkait wacana membatasi akses media sosial bagi anak? Tak disangka, menurut survei dari firma riset Pew Research Center, hampir 6-dari-10 orang dewasa di AS ternyata mendukung larangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Sekitar 1-dari-5 orang dewasa AS menolak larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, kemudian sekitar seperempat bersikap tak yakin terkait wacana aturan tersebut. Survei ini dilakukan pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026.
Banyak negara seperti Indonesia, Australia, Kanada, dan Inggris, yang sudah menerapkan atau mempertimbangkan aturan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Di AS, selain Ohio, pemangku kebijakan di California juga turut mempertimbangkan perumusan regulasi serupa.
Banyak platform media sosial yang saat ini memberikan syarat pengguna harus setidaknya berusia 13 tahun untuk membuat akun sendiri.
Menurut temuan Pew Research, lebih banyak orang tua dengan anak berusia di bawah 18 tahun yang mendukung pelarangan akses media sosial di bawah umur, ketimbang orang tua tanpa anak di bawah usia 18 tahun.
Ide regulasi ini juga mendapat dukungan bipartisan. Orang dewasa AS dari Republik dan Demokrat sama-sama lebih banyak yang mendukung adanya pelarangan akses media sosial untuk remaja daripada yang menolak.
Selain diskusi soal pembatasan akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun, survei Pew Research juga mengukur bagaimana preferensi orang dewasa AS untuk penggunaan media sosial. Sebanyak 85% orang dewasa AS mendukung jika perusahaan media sosial menerapkan persetujuan orang tua untuk anak-anak membuka akun media sosial. Persentase itu meningkat dibandingkan 81% pada 2023 silam.
Sebanyak 78% juga mendukung syarat verifikasi usia dalam menggunakan platform media sosial, meningkat dari 71% pada 2023. Terakhir, 78% juga mendukung fitur pembatasan durasi akses media sosial bagi anak, naik dari sebelumnya 69% pada 2023.
(fab/fab) Add
source on Google