Anak-Anak Kecanduan Parah, Pengadilan Tidak Kasih Ampun
Jakarta, CNBC Indonesia - Meta menghadapi gugatan yang menuding Facebook dan Instagram membuat anak-anak kecanduan. Bahkan 29 jaksa agung negara bagian Amerika Serikat (AS) menyatakan perusahaan berupaya untuk menutupi bahaya tersebut dari muka publik.
Pemerintah setempat mengutip sebuah penelitian, menyebutkan penggunaan Facebook dan Instagram bisa menyebabkan gangguan pada anak. Mulai dari depresi, kecemasan, insomnia, gangguan pada pendidikan dan kehidupan sehari-hari, serta perilaku melukai diri sendiri termasuk bunuh diri.
Meta membantah tudingan tersebut dan menyebutkan jaksa agung tidak punya bukti soal klaim platform memiliki sifat adiktif. Menurut perusahaan, kecanduan media sosial bukan kondisi kejiwaan yang mapan.
Lebih lanjut, Meta menjelaskan mereka tidka melanggar aturan privasi anak secara online. Sebab Facebook dan Instagram masuk ke khalayak umum, bukan hanya anak yang berada di bawah 13 tahun, dikutip dari Reuters, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Hakim Distrik AS Yvonne Gonzales Rogers menolak mosi Meta untuk penolakan klaim pada penipuan dan praktik tidak adil serta pelanggaran pada undang-undang perlindungan privasi online anak.
Dia juga mengatakan Meta tidak mematuhi persyaratan pemberitahuan dan persetujuan orang tua yang masuk dalam aturan tersebut.
Keputusan Gonzales Rogers juga menemukan adanya perselisihan soal sifat adiktif pada media sosial milik Meta. Termasuk apakah perusahaan telah merancang seperti itu dan mengarahkannya kepada pengguna berusia muda.
"Jaksa Agung memberikan interpretasi yang masuk akal atas penyataan Meta jika Facebook dan Instagram tidak didesain menyebabkan remaha menggunakannya secara kompulsif hingga merugikan mereka," tulis hakim.
Meta juga kembali menolak tuduhan tersebut, dan memberikan komitmen untuk mendukung anak muda.
"Kami tidak setuju dengan tuduhan ini dan yakin bukti akan menunjukkan komitmen jangka panjang kami mendukung anak muda," jelas Meta.
(fab/fab) Add
source on Google