200 Aplikasi Lapor Komdigi, 4,8 Juta Akun Medsos Sudah Diblokir
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 4,8 juta akun anak di media sosial ditakedown menyusul pelaksanaan PP Tunas sejak dua bulan lalu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan untuk segera melakukan self-assesment.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan jumlah akun yang dihapus termasuk media sosial milik Meta sebanyak 185 ribu akun selama dua bulan terakhir.
"Ini yang baru dari Meta tadi, YouTube, TikTok, tiga platform," kata Alex ditemui di kantor Komdigi, Selasa (29/6/2026).
Sementara platform-platform media sosial lain belum ada laporan masuk. Alex telah meminta platform untuk memberikan laporan secara rutin.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak melakukan klasifikasi batas usia pengguna media sosial berdasarkan usia. Berikut kategori dalam aturan tersebut:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Selain itu aturan juga mewajibkan platform untuk melakukan self assesment untuk mengidentifikasi platform secara mandiri. Ini dilakukan untuk menilai apakah platform masuk kategori risiko rendah atau tinggi.
Alex mengatakan pihaknya telah mendapatkan 200-an platform yang melakukan assesment. Dia juga mengingatkan risiko bagi platform yang tidak memberikan penilaian akan masuk dalam kategori risiko tinggi.
"Tapi risikonya kalau mereka tidak memberikan penilaian mandiri, ya mereka akan berisiko ditetapkan sebagai profil berisiko tinggi," jelas Alex.
(dem/dem) Add
source on Google