Aturan RI Mendunia, Diikuti Negara-Negara Maju

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 04/05/2026 07:10 WIB
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia telah memiliki aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial pada Maret 2026. Hal itu pertama kali diatur melalui PP Tunas pada Maret 2025.

Australia sudah lebih dulu memberlakukan aturan tegas tersebut sejak Desember 2025. Negara-negara lain juga mulai berencana untuk mengimplementasikannya atau sudah menerapkannya.

Terbaru, Norwegia mengatakan akan mengajukan rancangan undang-undang tahun ini yang menjadikannya negara terbaru yang berupaya melarang media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.


Negara tersebut menambahkan bahwa perusahaan teknologi akan bertanggung jawab untuk memverifikasi usia penggunanya.

"Kami memperkenalkan undang-undang ini karena kami menginginkan masa kanak-kanak di mana anak-anak dapat menjadi anak-anak. Bermain, persahabatan, dan kehidupan sehari-hari tidak boleh diambil alih oleh algoritma dan layar," kata Perdana Menteri Jonas Gahr Store dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP, Minggu (3/4/2026).

"Ini adalah langkah penting untuk melindungi kehidupan digital anak-anak," Store menambahkan.

Beberapa negara Eropa, seperti Prancis, Spanyol, dan Denmark telah mengatakan akan memperkenalkan usia dewasa digital untuk media sosial.

Komisi Eropa juga telah memperjelas tekadnya untuk mengambil tindakan untuk melindungi anak-anak dan remaja, terutama dengan meluncurkan aplikasi verifikasi usia pada pertengahan April, yang akan segera tersedia untuk warga negara Eropa.

"Saya berharap perusahaan teknologi memastikan bahwa batasan usia dihormati. Anak-anak tidak dapat dibiarkan bertanggung jawab untuk menjauhi platform yang tidak diizinkan untuk mereka gunakan," kata Menteri Digitalisasi dan Tata Kelola Publik Norwegia, Karianne Tung.

"Tanggung jawab itu terletak pada perusahaan penyedia layanan ini. Mereka harus menerapkan verifikasi usia yang efektif dan mematuhi hukum sejak hari pertama," ia menegaskan.

Pemerintah mengatakan jumlah anak-anak yang memiliki HP atau menggunakan media sosial telah menurun karena sejumlah langkah yang telah diambil. Antara lain pedoman waktu layar nasional dan rekomendasi untuk sekolah bebas HP.

 


(luc/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Microsoft Tawarkan Program Pensiun Dini Bagi Ribuan Karyawan