1,7 Juta Akun TikTok Diblokir di Indonesia, Lakukan Ini Jika Kena
Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok melakukan penonaktifan massal terhadap jutaan akun anak di bawah umur di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Jika akun ikut terdampak, pengguna diminta segera mengajukan normalisasi melalui pusat bantuan agar dapat dipulihkan.
Lead of UGC TikTok Indonesia Richard Anggoro mengatakan, proses pemulihan akun yang terdampak sudah disiapkan dan sebagian besar akun yang bermasalah pada akhir pekan lalu telah kembali aktif.
"Untuk normalisasi bisa disampaikan kepada help center kami. Untuk prosesnya sendiri itu akan dilakukan segera mungkin. Dan terkait dengan apa yang terjadi kemarin di weekend itu akun-akunnya sudah di-resolve dan sudah up to active again jadi sudah di-resolve," ujar Richard saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (28/4/2026).
Penonaktifan massal ini terjadi seiring langkah TikTok memperketat pengawasan terhadap akun anak di bawah umur.
Dalam kesempatan yang sama, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto mengungkapkan, platform tersebut telah melakukan takedown sekitar 1,7 juta akun yang terindikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Saat ini, kata dia, TikTok masih terus berupaya untuk membuat sistem mengenali para pengguna yang ada di bawah umur terus dilakukan secara bertahap.
Ia menambahkan, proses pengembangan sistem deteksi usia tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan penyempurnaan berkelanjutan. TikTok juga telah berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai sejumlah hal yang perlu ditingkatkan.
"Prosesnya tentu tidak sebentar karena memang kami terus men-develop apa yang kami bisa lakukan. Kemudian juga tadi sudah berdiskusi juga dengan Ibu Menteri apa saja yang menjadi concern-concern utama, ada tiga hal yang tadi sempat disampaikan juga terkait apa yang harus di-improve dari TikTok itu sudah disampaikan juga dari Komdigi," ujarnya.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara terbuka angka penonaktifan akun terkait perlindungan anak. Langkah tersebut disebut sebagai bagian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya.
Ia menjelaskan, jumlah akun yang dinonaktifkan meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. "Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," ujarnya.
Meutya juga meminta masyarakat memahami kemungkinan gangguan yang terjadi akibat pengetatan sistem tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan demi perlindungan anak di ruang digital.
"Dari penjelasan tadi kita juga sudah melihat komitmen-komitmen yang dilakukan oleh TikTok untuk memantau lebih ketat lagi para user-usernya sehingga mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti dan ini juga untuk perlindungan anak-anak kita," terangnya.
Ia menegaskan, akun pengguna dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan dapat segera mengajukan pemulihan. "Tadi disampaikan oleh TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat," pungkasnya.
(fab/fab) Add
source on Google