Pengusaha Antar Paket Laporkan Praktik Curang TikTok ke KPPU
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melaporkan dugaan tindak monopoli TikTok kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Platform tersebut dituduh melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
Pihak KPPU mengonfirmasi laporan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan tengah dilakukan verifikasi kelengkapan laporan tersebut.
"Jika laporan sudah lengkap dan sesuai dengan kewenangan KPPU, akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal untuk pengumpulan alat bukti," kata Deswin kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Dihubungi terpisah, Panji Satria Utama, Advokat dari Kantor Hukum Satya Law, selaku kuasa hukum dari APLE menjelaskan pihaknya menunggu tindak lanjut laporan dari KPPU.
Salah satu temuan pihaknya adalah dugaan praktik integrasi vertikal atau berupaya menguasai distribusi pasar dari hulu hingga hilir yang dilakukan oleh TikTok Shop. Praktik ini dilarang di Indonesia dan diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 5/1999.
Dia menjelaskan TikTok melanggar aturan platform media sosial yang tidak diperbolehkan memfasilitasi pembayaran. Ini tertuang dalam Permendag No.31/2023 pasal 21 ayat (3).
"Dalam kasus ini, Tiktok yang awalnya hanya sebuah platform sosial media untuk berbagi video-video singkat [seperti hobi] kini sudah berkembang menjadi platform belanja digital," jelasnya,
"Di mana Tiktok saat ini memiliki fitur belanja yang dapat diakses baik melalui kolom 'keranjang' yang dilekatkan pada video-video yang beredar di beranda Tiktok itu sendiri, maupun melalui kolom 'toko/ shop' yang dimuat secara jelas di platform Tiktok itu sendiri," dia menambahkan.
TikTok juga tidak memberikan pilihan untuk jasa ekspedisi secara bebas bagi konsumen yang ingin berbelanja. Menurutnya ini tindakan diskrimasi pada beberapa perusahaan ekspedisi.
"Tentunya hal ini berpotensi menimbulkan ada praktik monopoli, karena menutup peluang jasa ekspedisi lain untuk masuk dan menjual jasanya di platform Tiktok," ujarnya.
Panji juga mengatakan TikTik diduga melakukan praktik . Pada akhirnya bisa merugikan pedagang yang tidak berjualan di dalam TikTok dan menawarkan harga lebih murah.
"Praktik ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut telah secara tegas diatur dalam Pasal 20 UU No.5/1999," kata Panji.
(dem/dem) Add
source on Google