Begini Cara TikTok Shop Monopoli, Rebut Penghasilan Pengantar Paket

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
22 April 2026 07:10
Seorang pekerja melihat berbagai produk secara langsung di TikTo Shop. TikTok dituduh melakukan praktik monopoli vertikal di ecommerce.
Foto: Seorang pekerja melihat berbagai produk secara langsung di TikTokshop. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok melalui layanan belanjanya TikTok Shop dituduh melakukan praktik monopoli industri e-commerce di Indonesia. Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melaporkan temuan dugaan tindakan monopoli platform pada pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Salah satu temuannya adalah melakukan dugaan praktik integrasi vertikal. Aksi ini adalah upaya penguasaan distribusi pasar dari hulu sampai akhir.

Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law menjelaskan TikTok pada awalnya adalah platform media sosial yang menjadi tempat berbagi video singkat. Kemudian platfom berkembang menjadi platform digital.

"Di mana Tiktok saat ini memiliki fitur belanja yang dapat diakses baik melalui kolom 'keranjang' yang dilekatkan pada video-video yang beredar di beranda Tiktok itu sendiri, maupun melalui kolom 'toko/ shop' yang dimuat secara jelas di platform Tiktok itu sendiri," kata Panji kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya praktik ini bertentangan dengan aturan yang ada. Salah satunya Permendag Nomor 31/2023 pasal 21 ayat (3), yang melarang media sosial untuk memfasilitasi pembayaran.

Selain itu, pihaknya juga menilai adanya upaya pembiaran pada praktik yang dilakukan TikTok dari media sosial menjadi platform jual beli digital.

"Selain itu, kami menilai adanya upaya pembiaran yg telah dilakukan dengan tetap 'memberi ruang' kepada Tiktok, yang awalnya hanya merupakan platform sosial media, kini sudah bisa digunakan sebagai platform jual beli digital - bahkan menyediakan fasilitas pembayaran," ujar dia.

TikTok juga diduga melakukan praktik monopoli pada jasa ekspedisi. Ditemukan konsumen tidak bisa memiliki jasa ekspedisi untuk pengantaran barang yang dibelinya.

"Dengan kata lain, Tiktok telah melakukan tindakan diskriminasi ke beberapa perusahaan ekspedisi, karena hanya bekerja sama dengan jasa ekspedisi tertentu. Tentunya hal ini berpotensi menimbulkan ada praktik monopoli, karena menutup peluang jasa ekspedisi lain untuk masuk dan menjual jasanya di platform Tiktok," jelas Panji.

Praktik predatory pricing diduga pula dilakukan TikTok. Dia mencontohkan penjual di TikTok akan menjual harganya lebih murah dibandingkan yang tidak.

Hal ini dapat berdampak pada penjual yang mengalami kerugian hingga menutup usaha. Sementara penjual yang berada di TikTok bisa menjadi single player dan berpotensi menaikkan harga di atas harga pasar.

"Praktik ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut telah secara tegas diatur dalam Pasal 20 UU No. 5/1999," dia menuturkan.

(dem/dem) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Tas Hermes Harga Rp 183 Juta Dijual di TikTok Shop


Most Popular
Features