Download 86 Juta Lagu dari Spotify, Disuruh Bayar Rp 5,5 Triliun

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
20 April 2026 10:15
Spotify. (REUTERS/Brendan McDermid/File Photo/File Photo)
Foto: Spotify. (REUTERS/Brendan McDermid/File Photo/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Spotify memenangi gugatan atas platform pustaka sumber terbuka dan kelompok aktivis pembajak Anna's Archive yang merilis 86 juta file musik ke publik. Peretas itu harus membayar total US$322 juta (Rp 5,5 triliun) atas keputusan tersebut.

Sebelumnya Anna's Archive mengumumkan telah mengambil 86 juta lagu dari Spotify. Ini dilakukan untuk membuat 'arsip pelestarian' untuk musik dan mendistribusikannya melalui BitTorrent, dikutip dari The Verge, Senin (20/4/2026).

Spotify melakukan gugatan yang dipublikasikan Januari lalu, bersama dengan tiga raksasa label rekaman yakni Universal Music Group (UMG), Warner Music Group (WMG), dan Sony Music. Putusan terbaru diambil setelah Anna's Archive gagal menanggapi gugatan tersebut.

Satu bulan setelah gugatan tersebut, Anna's Archive diketahui tetap merilis 3 juta file lagu melalui torrent.

Spotify dan perusahaan rekaman mengatakan Anna's Arhice melakukan tindakan pencurian yang berisi hampir semua rekaman komersial di dunia.

Spotify mendapatkan ganti rugi US$300 juta, sementara tiga label rekaman mendapatkan US$22,2 juta. Selain itu, pengadilan juga memutuskan penyedia layanan internet memblokir situs Anna's Archive.

Anna's Archive juga diperintahkan menghancurkan semua salinan karya musik yang telah diambil dari Spotify.

Namun, penegakan tuntutan akan sangat berat. Sebab entitas di balik kelompok peretas itu masih sangat misterius.

Billboard melaporkan Anna's Archive pernah melakukan operasi kejahatan dengan nama domain baru. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah situs yang mereka miliki ditutup.

(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena Kasus, Zuckerberg Hilangkan Barang Bukti Penting di Pengadilan


Most Popular
Features