Aturan RI Jadi Tren Dunia, Pemerintah Beberkan Hasilnya

Intan Rakhmayanti , CNBC Indonesia
Selasa, 14/04/2026 20:06 WIB
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai pertemuan dengan Kapolri, Senin (13/4/2026). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkap perkembangan terbaru kepatuhan platform digital terhadap implementasi PP Tunas dan aturan turunannya.

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 untuk melindungi anak di ruang digital.


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menjelaskan sejak implementasi PP Tunas, pemerintah terus mengawal kepatuhan melalui pemantauan intensif serta komunikasi formal maupun informal dengan platform.

"Kami menilai progres secara objektif dan tentu yang paling utama juga harus secara adil berdasarkan langkah konkret dan tidak hanya sekedar dari komitmen di atas kertas," ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah memberikan apresiasi kepada TikTok yang dinilai telah bergabung dalam upaya perlindungan anak.

Platform video pendek itu disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dan aturan turunannya, sekaligus mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun di pusat bantuan serta berjanji memperbarui pelaksanaannya.

Pemerintah juga mencatat TikTok menjadi platform yang sudah melaporkan hasil konkret penegakan aturan. Per 10 April 2026, TikTok menonaktifkan 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Berdasarkan rata-rata takedown yang dilakukan, jumlahnya diperkirakan sampai hari ini mendekati 1 juta akun. Pemerintah mendorong platform lain untuk segera melaporkan angka penanganan serupa.

Di sisi lain, pemerintah menyoroti langkah Roblox yang melakukan penyesuaian fitur secara global. Meski mencatat adanya perubahan besar, pemerintah menilai masih terdapat celah karena akun anak masih dapat berkomunikasi dengan pengguna yang tidak dikenal.

Karena itu, pemerintah belum dapat menyatakan Roblox telah mematuhi PP Tunas dan meminta perbaikan lanjutan.

"Jadi artinya kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas. Kami mencatat titikat baik dan yakin bahwa Roblox ke depan akan terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti PP Tunas," tegasnya.

Secara keseluruhan, dari delapan platform yang menjadi prioritas pengawasan, pemerintah menyebut telah menerima komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, serta seluruh grup Meta yakni Instagram, Facebook, dan Threads, serta TikTok. Sementara dua platform yang masih dalam evaluasi adalah Roblox dan YouTube.

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi yaitu Roblox dan juga Youtube," ujarnya.

19 Negara Lain

Ditemui sebelumnya, Meutya menyebut sekitar 19 negara tengah menunggu langkah Indonesia untuk kemudian menerapkan kebijakan serupa.

"Ini sudah dilakukan di negara Australia dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (13/4/2026).

Meutya menambahkan, sejumlah negara di kawasan Eropa dan Asia Tenggara juga tengah memantau kebijakan Indonesia. Singapura dan Malaysia disebut sedang menyiapkan regulasi serupa, namun masih dalam tahap masih 'wait and see'.

Menurutnya, dorongan paling besar datang dari kawasan Eropa. "Tapi yang paling banyak di Eropa untuk Prancis tentu Macron sendiri sudah menyampaikan, kemudian Presiden Uni Eropa juga sudah menyampaikan bahwa mempertimbangkan menerapkan di Uni Eropa keseluruhan," kata Meutya.

Selain itu, Yunani juga menjadi negara terbaru yang menyatakan akan mengatur batas minimum usia untuk mengakses media sosial.

"Jadi sekali lagi ini pergerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lain." pungkasnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Youtube-Instagram Langgar Hukum,Google & Meta Diperiksa Komdigi