Ini Kata Orang Tua Soal Pembatasan TikTok-Instagram di RI

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
09 April 2026 18:00
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah orang tua setuju dengan implementasi PP Tunas yang membatasi pengguna berusia 16 tahun menggunakan media sosial. Namun mereka memberikan beberapa catatan untuk implementasinya.

Beberapa orang tua yang ditanya CNBC Indonesia menyetujui aturan itu, bahkan meminta untuk adanya edukasi kepada berbagai pihak yang terlibat.

"Setuju sih, tapi enggak boleh berhenti di pembatasan konten dan akses saja. Edukasi enggak bisa cuma di anak saja, tapi juga orang tua," ujar seorang ayah yang memiliki anak laki-laki berumur 5 dan 7 tahun.

Dia meminta juga adanya kolaborasi seperti dokter tumbuh kembang anak dan remaja serta psikolog. Sebab media sosial berpengaruh kepada cara berpikir seseorang.

Namun tak semuanya menyetujui seluruh aturannya. Salah satunya karena platform YouTube memberikan hal baru yang positif untuk anak.

"Kalau untuk YouTube anak banyak dapat hal baru yang positif. Kalau sekarang sih nonton YouTube harus didampingi enggak boleh nonton sendiri," jelas perempuan 40 tahun yang memiliki anak 9 tahun perempuan dan 5 tahun laki-laki.

Sementara itu, ada juga yang tidak yakin dengan sistem PP Tunas. Kepada CNBC Indonesia, ibu lainnya dengan anak laki-laki berusia 10 tahun mempertanyakan sejauh apa pembatasannya.

"Setuju, tapi enggak yakin sistemnya akan konsisten. Terus enggak yakin akan ke-filter atau enggak kalau ada yang memanipulasi identitas usia," jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas diimplementasikan mulai 28 Maret 2026. Pada tahapan awal, pembatasan dilakukan pada 8 platform media sosial yakni X, BigoLive, Threads, Facebook, Instagram, YouTube, Roblox, dan TikTok.

Namun sejauh ini baru X dan BigoLive yang disebut telah mematuhi aturan tersebut. Keduanya langsung membatasi pengguna Indonesia di bawah 16 tahun.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Malaysia Ikut Aturan Indonesia, Dunia Ramai-Ramai Turut Berubah Total


Most Popular
Features