100.000 Nomor HP Diblokir, Penipuan Nyaris Rp 600 Miliar

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 06/04/2026 10:07 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir nyaris 100.000 nomor telepon karena terkait dengan aksi penipuan atau scam.

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menyatakan pemblokiran nomor telepon tersebut dilakukan OJK lewat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan masyarakat dan koordinasi dengan Komdigi untuk memblokir 94.294 nomor telepon," katanya, Senin (6/4/2026).


OJK juga menjalin kerja sama dengan operator telekomunikasi untuk mencegah dan melacak berbagai aksi penipuan memanfaatkan jaringan internet.

Pemblokiran juga dilakukan atas nomor-nomor rekening yang terkait dengan aksi scam dan fraud. OJK memblokir 460.270 nomor rekening dengan total dana korban mencapai Rp 585 miliar.

Tindakan ini bisa dilakukan lewat kerja sama antar instansi lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk oleh OJK dan Satgas Pasti.

Selain itu, OJK juga telah menerima pengaduan soal entitas keuangan ilegal yaitu 8.515 pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan soal investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Infrastruktur Data Perkuat Daya Saing Bisnis Ekonomi Digital