Kecolongan Rp 9,1 Triliun, Warga RI Sukarela Kasih PIN-Password

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
23 January 2026 13:00
Anggota jaringan scamming internasional di Sleman saat rilis kasus di Polresta Jogja, Rabu (7/1/2026). (Dok. Detikcom/Adji G Rinepta)
Foto: Anggota jaringan scamming internasional di Sleman saat rilis kasus di Polresta Jogja, Rabu (7/1/2026). (Dok. Detikcom/Adji G Rinepta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah modus scam yang paling banyak terjadi di Indonesia. Modus scam pun beragam, mulai dari transaksi belanja sampai penipaun kerja.

OJK melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 432.637 laporan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026. Nilai kerugian warga RI mencapai Rp 9,1 triliun.

Dari data tersebut, terdapat 5 modus scam yang banyak terjadi di tengah masyarakat RI. Berikut selengkapnya berdasarkan data IASC:

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, scam berbeda dari kejahatan finansial tradisional karena korban secara sukarela memberikan akses ke rekening mereka, seperti password, OTP, dan PIN, sehingga kehilangan dana signifikan tanpa disadari.

Lebih lanjut ia mengatakan, setiap kasus scam biasanya melibatkan dua unsur utama, yakni nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.

"Scam itu adalah orang secara sukarela memberikan passwordnya, secara sukarela memberikan OTP-nya, memberikan PIN-nya dan sebagainya sehingga mereka kehilangan uang yang cukup signifikan tanpa mereka sadari," ujar wanita yang akrab disapa Kiki saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

"Karena setiap kejahatan scam itu pasti ada dua unsurnya, setidaknya yaitu rekening bank misalnya dan juga ada nomor telepon yang digunakan untuk mereka menghubungi calon korbannya," imbuhnya.

  • Penipuan transaksi belanja: 73.743 laporan
  • Impersonation/fake call: 44.446 laporan
  • Penipuan investasi: 26.365 laporan
  • Penipuan kerja: 23.469 laporan
  • Penipuan melalui media sosial: 19.983 laporan

Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi antar regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, sektor telekomunikasi, dan pemangku kepentingan lain dalam kerangka kebijakan terpadu dan responsif.

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, penindakan, pemberantasan, serta pemulihan hak-hak korban secara adil dan cepat.

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Ini 7 Informasi Pribadi yang Tak Boleh Dibagikan di Medsos


Most Popular
Features