Elon Musk Didepak Lagi dari Afrika, Starlink Resmi Dilarang Beroperasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Ambisi orang terkaya di dunia, Elon Musk, untuk mengekspansi layanan internet satelit miliknya, Starlink, kembali membentur tembok kokoh di wilayah Afrika bagian selatan. Namibia secara resmi mengumumkan penolakan terhadap izin operasional Starlink di wilayah kedaulatan mereka, yang menandai kekalahan kedua bagi perusahaan tersebut di kawasan tersebut.
Otoritas Pengatur Komunikasi Namibia (CRAN) menyatakan bahwa Starlink telah mengajukan permohonan lisensi melalui unit lokalnya, Starlink Internet Services Namibia (Pty) Limited. Namun, dalam pengumuman resminya melalui lembaran berita pemerintah (gazette) pada Senin (23/03/2026), otoritas tersebut memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan penyedia internet kecepatan tinggi berbasis orbit rendah bumi itu.
Terkait keputusan tersebut, pihak regulator tidak memberikan penjelasan mendalam secara terbuka mengenai alasan di balik penolakan tersebut. CRAN hanya menyatakan bahwa alasan lengkap atas keputusan tersebut dapat diminta langsung kepada pihak otoritas oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Meskipun belum memberikan respons resmi saat dimintai komentar oleh AFP, pernyataan tertulis dari CRAN memberikan sedikit petunjuk mengenai landasan penolakan tersebut. Dalam keterangannya, regulator mencatatkan bahwa anak perusahaan lokal Starlink tersebut sama sekali tidak memiliki kepemilikan lokal dari warga negara setempat.
Starlink, yang berbasis di Amerika Serikat, mencoba membela posisinya melalui laman "Myth vs Fact" di situs resmi mereka. Perusahaan milik Musk tersebut mengklaim bahwa mereka sengaja mendirikan entitas di Namibia dengan rencana untuk bermitra dengan perusahaan-perusahaan lokal guna menciptakan lapangan kerja serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Kegagalan di Namibia ini memperpanjang daftar hitam Starlink di wilayah tersebut, menyusul kegagalan serupa yang terjadi di negara tetangga, Afrika Selatan. Di sana, aturan kepemilikan yang sangat ketat menjadi penghalang utama bagi masuknya teknologi internet canggih ini ke pasar domestik.
Saat ini, perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di Afrika Selatan, termasuk perusahaan dengan investasi asing, diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan 30 persen ekuitas kepada kelompok masyarakat yang secara historis kurang beruntung. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah setempat untuk memitigasi warisan ketidaksetaraan rasial yang ditinggalkan oleh era apartheid.
Elon Musk, yang lahir di Afrika Selatan, secara tegas menolak untuk menyerahkan sebagian kepemilikan perusahaannya demi memenuhi syarat tersebut. Musk memberikan kritik tajam terhadap kebijakan pemberdayaan ekonomi warga kulit hitam itu dengan menyebutnya sebagai kebijakan yang rasis secara terbuka.
(tps/tps) Add
source on Google