Brasil Ikut Aturan RI, Seluruh Dunia Berubah Drastis
Jakarta, CNBC Indonesia - Brasil mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari upaya melindungi mereka dari paparan konten berbahaya di internet. Kebijakan ini resmi diterapkan pada Selasa (17/3/2026), menyusul pengesahan undang-undang tahun lalu yang lahir setelah mencuatnya skandal dugaan eksploitasi seksual anak di platform Instagram.
Dilansir dari CNA, negara dengan populasi sekitar 212 juta jiwa tersebut kini bergabung dengan sejumlah negara lain yang semakin ketat mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama terkait dampak algoritma yang dinilai adiktif. Beberapa negara bahkan telah melarang akses sepenuhnya, seperti Australia, sementara negara lain memperketat verifikasi usia atau mewajibkan persetujuan orang tua seperti Indonesia.
Di Brasil, aturan baru mewajibkan remaja hingga usia 16 tahun untuk mengaitkan akun media sosial mereka dengan akun wali atau orang tua yang sah. Selain itu, platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang "andal" guna mencegah pengguna di bawah 18 tahun mengakses konten terlarang atau tidak pantas, termasuk materi pornografi maupun kekerasan.
Direktur Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD), Iage Miola, menegaskan bahwa regulasi ini melarang metode verifikasi usia berbasis deklarasi mandiri. "Apa yang dilakukan undang-undang kami adalah melarang deklarasi mandiri sebagai mekanisme verifikasi usia, karena metode tersebut tidak efektif," ujarnya.
Meski demikian, rincian teknis mengenai mekanisme verifikasi tersebut masih belum diumumkan. Pemerintah saat ini memasuki masa transisi, di mana ANPD akan merumuskan aspek teknis penerapan aturan tersebut. Miola mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan perusahaan teknologi untuk membahas berbagai usulan implementasi.
Untuk sementara, metode yang dianggap paling memungkinkan adalah pengguna mengunggah dokumen identitas disertai verifikasi biometrik melalui foto. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan tingkat kepastian lebih tinggi terkait usia pengguna.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan platform digital untuk segera menghapus konten yang terindikasi mengandung eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak, serta melaporkannya kepada otoritas Brasil. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga 50 juta real Brasil atau sekitar US$9 juta, pembekuan akun, hingga pemblokiran total jika pelanggaran dilakukan berulang.
Selain itu, regulasi ini melarang praktik periklanan yang menyasar anak-anak dan remaja, serta fitur "loot box" dalam video game, yakni item berbayar yang memberikan hadiah secara acak.
Profesor dari Getulio Vargas Foundation, Renata Tomaz, menilai pendekatan Brasil memiliki cakupan yang lebih luas dibanding negara lain. "Berbeda dengan negara lain, Brasil memilih undang-undang yang tidak hanya mengatur media sosial untuk anak-anak, tetapi mencakup seluruh internet," katanya.
Langkah ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak negatif ekosistem digital terhadap anak dan remaja, sekaligus menandai arah baru regulasi internet yang lebih ketat di berbagai negara.
(fsd/fsd) Add
source on Google