Harimau Jawa Belum Punah, Terungkap Berkeliaran di Wilayah Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Harimau Jawa diperkirakan sudah punah sejak beberapa waktu lalu. Bahkan masuk sebagai hewan yang sudah punah dalam daftar Persaturan International Konservasi Alam (IUCN) pada 2008 lalu.
Namun sebuah penelitian menemukan Harimau Jawa ternyata belum punah. Ada banyak laporan yang menyebut melihat hewan tersebut berkeliaran, sayangnya tanpa bukti yang kuat.
Baru pada 2019 bukti-bukti tersebut bermunculan. Hewan itu diduga berada di pedalaman hutan Sukabumi, Jawa Barat.
Warga di desa Cipendeuy, Sukabumi mengatakan melihat Harimau Jawa. Termasuk melihat bekas jejak kaki, cakaran, dan sehelai bulu.
Kemudian analisis DNA dilakukan pada sehelai bulu yang ditemukan. Benar saja, hasilnya memang menyatakan bulu itu berasal dari Harimau Jawa.
Peneliti melakukan penelitian dengan mikondria dan membandingkannya dengan sampel yang disimpan di museum sejak 1930. Selain itu juga dilakukan pengujian pada sampel bulu sejumlah subspesies lain dari Harimau dan Macan Tutul Jawa sebagai pembamding.
Namun temuan itu tak langsung membuat peneliti bergembira. Pasalnya perlu penelitian lebih lanjut untuk mengonfirmasi keberadaan hewan tersebut.
"Apakah harimau jawa masih hidup secara liar harus dikonfirmasi dengan penelitian genetik dan lapangan lebih lanjut," kata tim peneliti dalam laporan ilmiah di jurnal Oryx.
Meski begitu, para aktivis perlindungan satwa liar di tanah air bersemangat dengan prospek Harimau Jawa masih hidup. Dalam laporan Reuters tahun 2024, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan menindaklajuti temuan tersebut.
Kementerian tersebut memasang kamera dan melakukan pencarian bekas DNA secara lebih luas lagi. Pemerintah juga berkonsultas dengan ahli genetika.
Jika benar Harimau Jawa masih hidup, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Setyawan Pudyatmoko mengatakan keberadaannya harus sangat dilindungi.
"Jika, misalnya, dibuktikan bahwa belum punah, tentu akan jadi spesies yang dilindungi. Adalah kewajiban semua pihak, termasuk masyarakat, untuk berpartisipasi melestarikan populasinya," tandas Pudyatmoko.
(fab/fab) Add
source on Google