Aturan Resmi Medsos di RI, Warga Bisa Lapor Langsung Cek Syaratnya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Senin, 09/03/2026 12:05 WIB
Foto: Infografis/Daftar Negara Paling Betah 'Melototin' Aplikasi HP, Ada RI?/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan anak yang terjadi di sistem elektronik.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.


Dalam aturan tersebut, laporan atau aduan dapat disampaikan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal secara tertulis maupun elektronik.

Berdasarkan Pasal 35, laporan dapat diajukan oleh orang, badan publik, atau pihak lain yang mengetahui adanya tindakan atau perbuatan penyelenggara sistem elektronik yang diduga melanggar kewajiban perlindungan anak.

Sementara itu, aduan juga bisa disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Aturan ini mengharuskan pelapor melampirkan sejumlah dokumen dan informasi penting. Di antaranya identitas pelapor, identitas penyelenggara sistem elektronik yang dilaporkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan, serta keterangan atau bukti yang memuat fakta, data, maupun petunjuk terjadinya pelanggaran.

Direktorat Jenderal nantinya akan memberikan tanda bukti penerimaan laporan atau aduan kepada pihak yang mengajukan laporan.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen laporan paling lama tiga hari sejak laporan diterima. Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai tingkat kesulitan kasus, jumlah anak yang terdampak atau berpotensi terdampak, serta kelengkapan dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen atau informasi, Direktorat Jenderal akan memberitahukan kepada pelapor agar melengkapi data yang diperlukan.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Teknologi Bantu Perusahaan Adopsi-Manfaatkan AI di Layanan CRM