Akun Instagram-TikTok di Bawah Usia 16 Tahun Dinonaktifkan 28 Maret

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Jumat, 06/03/2026 15:24 WIB
Foto: Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam unggahan resmi di Instagram Komdigi, Jumat (6/3/2026).


Dengan aturan ini, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan platform digital.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya.

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyebut proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhannya terhadap aturan tersebut.

Meski demikian, pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," kata Meutya.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk melindungi anak-anak di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan teknologi memberikan manfaat bagi generasi muda, bukan justru merusak masa depan mereka.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dukung Transformasi Cloud ke AI, Data Center "Wajib" Punya Ini