Aturan RI Makin Mendunia, Anak Buah Erdogan Mau Ikutan

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 05/03/2026 17:25 WIB
Foto: Orang-orang memberi makan burung camar saat mereka berlayar melalui Bosphorus dengan feri di Istanbul, Turki, 23 April 2025. (REUTERS/Umit Bektas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Turki berencana menerapkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak. Rencana itu mengikuti negara lain yang sudah memiliki aturan serupa seperti Australia dan Indonesia.

Partai AK yang berkuasa sudah mengajukan rancangan aturan tersebut pada parlemen. Aturan akan melarang penggunaan media sosial pada mereka yang berusia di bawah 15 tahun, dikutip dari Reuters, Kamis (5/3/2026).

Dari rancangan undang-undang juga mewajibkan penyedia media sosial membuat sistem usia. Selain itu memiliki alat kontrol orang tua yang memastikan keselamatan anak di ranah internet.


Anak-anak berusia di atas 15 tahun akan diberikan layanan yang aman dan terpisah. Konten berbahaya juga harus dihapus dalam waktu satu jam dalam situasi darurat.

Rancangan aturan juga mengatur hukuman bagi perusahaan yang lalai melakukan perintah. Mulai dari denda hingga 3% pendapatan global perusahaan atau pembatasan bandwidth.

Bukan hanya media sosial, game online asing juga akan diberikan persyaratan baru. Termasuk untuk memberikan peringkat usia pada game mereka.

Wakil ketua kelompok parlemen AKP, Leyla Sahin Usta mengatakan platform media sosial dan game akan memiliki waktu enam bulan untuk mematuhi aturan tersebut.

Australia telah memberlakukan peraturan tersebut sejak Desember 2025. Negara tersebut melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Sementara Indonesia telah meresmikan pembatasan anak di ranah digital melalui PP Tunas. Aturan yang akan diimplementasikan pada bulan ini membagi klasifikasi usia 13-18 tahun untuk memanfaatkan medsos, serta akses bisa didapatkan dengan izin orang tua.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dukung Transformasi Cloud ke AI, Data Center "Wajib" Punya Ini